Soal Perda Pajak dan Retribusi Daerah, BPKD Rejang Lebong Gelar Rapat

Senin 29 Jan 2024 - 17:57 WIB
Reporter : Dwi Markusno
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.bacakoran.co - Senin 29 Januari 2024, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong menggelar di ruang rapat Sekda Rejang Lebong.

Rapat yang dilaksanakan BPKD Rejang Lebong itu guna membahas tindak lanjut evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024. 

Kepala BPKD Rejang Lebong Andy Ferdian, SE menjelaskan rapat ini merupakan tindak lanjut evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah terhadap OPD pengelola PAD tahun 2024. 

"Kami informasikan hal pertama menindak lanjuti terhadap kondisi PAD di bulan Januari. Sampai saat ini, Perdanya memang sedang di evaluasi di provinsi, masih di evaluasi provinsi. Insyaallah dalam waktu dekat akan dikembalikan ke kita untuk segera diundangkan kemudian ditindak lanjuti dengan penerbitan Perda, " singkat Andy.

BACA JUGA:Peresmian Gedung Teaching Factory SMKN 1 Rejang Lebong

Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST dalam arahannya agar kepada OPD terkait menyiapkan berkas-berkas terkait Perda Pajak dan Retrebusi Daerah yang akan diminta nantinya untuk dievaluasi. 

"Karena ada yang perlu kita bahas dan sepakati. Bahwa berdasarkan undang - undang nomor 1 tahun 2022 dan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023. Ada yang harus kita persiapkan regulasinya. Langkah awal kita di posisi perda sudah kita susun sudah di sahkan tetapi masih proses evaluasi, " pungkas Yusran.

Kategori :