Radarkoran.com- Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip baru-baru ini menggelar rapat bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat yang digelar melalui via zoom meeting ini, dalam rangka koordinasi terkait penyelesaian lahan Puncak Mall Kabupaten Kepahiang.
Rapat tersebut tidak hanya dihadiri oleh Pemkab Kepahiang dan KPK saja, namun begitu pula dengan sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait. Dalam pelaksananannya, bupati berapi-api untuk memperjuangkan lahan puncak Mall yang telah sah dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2016. Sejak saat itu, tidak ada Peninjauan Kembali atau PK terhadap keputusan MA tersebut.
"Sayangnya untuk mengajukan penerbitan sertifikatnya, sampai sekarang masih terkendala. Karena pencatatan aset lahan Puncak Mall tersebut belum dihapuskan dari Kementerian Keuangan," ujar Bupati.
Kendati demikian, rapat koordinasi yang difasilitasi KPK tersebut telah mulai menemui titik terang. Sebab, Pemkab Kepahiang sendiri akan mengikuti rapat lanjutan bersama dengan lembaga terkait.
BACA JUGA: Desa Cirebon Baru Gelar Sedekah Bumi: Ini Kata Camat Seberang Musi Dedi Sukrizal
BACA JUGA:Desa Tebing Penyamun Jaga Budaya Lokal: Di Tengah Gempuran Musik Modern
"Ada lagi rapat di minggu depan, Kementerian Keuangan segera memutuskan pelepasan aset ini. Agar kemudian Pemkab Kepahiang dapat segera mengajukan usulan penerbitan sertifikatnya," sambungnya.
Jika sudah tercatat asetnya sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kepahiang, lanjut Bupati, maka Pemerintah Daerah berhak untuk memperbaharui kerjasama atas penggunaan aset lahan Puncak Mall tersebut. Sejauh ini, hanya memberikan kontribusi parkir.
"Jelas kerjasamanya akan diperbaharui, kalau status asetnya milik Pemkab Kepahiang," demikian Bupati.