Pemkab Lebong Terima DBH Pajak Rokok Rp 4,7 Miliar, Ini Rinciannya

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos--EKO/RK
Radarkoran.com - Hingga Agustus 2025, Kabupaten Lebong telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok dari Pemprov Bengkulu sebesar Rp 4,7 Miliar. Rinciannya Rp 1,6 Miliar untuk pelunasan piutang DBH pajak rokok tahun 2024 sebesar Rp 1,6 miliar dan Rp 3,1 miliar untuk pajak rokok triwulan I tahun 2025.
"Jadi saat ini piutang DBH pajak rokok untuk tahun sebelumnya sudah lunas, " kata Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos.
Ditambahkan Mongin, dari ketetapan pajak rokok dari Pemprov Bengkulu tahun 2024 lalu, penerimaan pajak rokok untuk Kabupaten Lebong tahun 2024 lalu jumlahnya mencapai Rp 6,5 miliar. Sehingga penerimaan DBH pajak rokok tahun 2025 diasumsikan hampir sama dari tahun sebelumnya.
"Tahun sebelumnya ketetapan DBH rokok ini Rp 6,5 miliar. Tahun 2025 asumsinya hampir sama, " lanjutnya.
Diharapkannya dalam waktu dekat Pemprov Bengkulu juga bisa segera merealisasikan DBH pajak lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
BACA JUGA:Tak Lagi Dirapel, PNS Pemkab Lebong Nikmati TPP Setiap Bulan
"Tentunya pemerintah kabupaten/kota sangat mengandalkan DBH baik itu dari provinsi maupun pemerintah pusat untuk menunjang APBD di daerah, " singkatnya.
Diketahui mulai tahun 2025, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terdapat perubahan dalam mekanisme penyaluran DBH.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sebelumnya disalurkan oleh Pemprov Bengkulu, kini akan langsung ditransfer oleh pemerintah pusat. Artinya tahun 2025 Pemkab Lebong hanya akan menerima DBH dari Pemprov Bengkulu untuk tiga jenis pajak saja. Yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok.