Radarkoran.com- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu mengimbau kepada masyarakat yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah berakhir, untuk segera mengajukan peningkatan status hak menjadi Hak Milik. Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Kepala BPN Kepahiang melalui kasubbag Tata Usaha, Ridha Noprananda, SE, M.Ak menjelaskan bahwa HGB memiliki jangka waktu tertentu, biasanya selama 20 hingga 30 tahun, dan perlu diperpanjang atau ditingkatkan haknya setelah masa berlaku habis. Jika tidak segera ditindaklanjuti, status tanah bisa kembali menjadi milik negara dan menimbulkan risiko bagi pemilik sebelumnya.
"Bagi warga yang memiliki HGB yang telah berakhir, kami sarankan untuk segera datang ke kantor BPN dan mengajukan permohonan peningkatan hak menjadi Hak Milik, terutama jika tanah tersebut berada di atas tanah negara dan memenuhi syarat," sampai Ridha kepada Radarkoran com saat diwawancara, pada Senin 7 Juli 2025.
BACA JUGA: Desa Cirebon Baru Gelar Sedekah Bumi: Ini Kata Camat Seberang Musi Dedi Sukrizal
BACA JUGA:Desa Tebing Penyamun Jaga Budaya Lokal: Di Tengah Gempuran Musik Modern
Lanjut Ridha, masyarakat diimbau untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat HGB lama, identitas diri, IMB, PBB dan mengisi blanko permohonan. Proses peningkatan hak ini dinilai lebih menguntungkan karena memberikan kepemilikan penuh dan tidak terbatas waktu.
"Kantor BPN Kepahiang juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi warga yang ingin mengetahui status hak atas tanah mereka, dan prosedur pengajuan peningkatan hak secara lebih rinci,"pungkasnya.