Persoalan Lahan Puncak Mall Kepahiang Akan Berakhir: Begini Kata Bupati Zurdi Nata

Senin 07 Jul 2025 - 19:08 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com- Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip optimis bahwa persoalan lahan puncak mall yang sekarang ini masih dikuasai oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI, bakal segera berakhir.

Bupati menjelaskan bahwa, sekarang ini Pemkab Kepahiang hanya tinggal menunggu BPN menerbitkan sertifikat kepemilikan terhadap aset tersebut, agar lahan tersebut sah secara administratif dimiliki oleh Pemkab Kepahiang.

Mereka juga optimis bahwa perkara ini, akan segera berakhir dengan sertifikat yang jatuh ke tangan Pemkab Kepahiang. Sebab Pemkab Kepahiang sendiri telah dinyatakan menang secara kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Kita optimis, ini akan selesai dengan penerbitan sertifikat atas nama Pemkab Kepahiang. Sebab kita kan sudah menang secara kasasi di MA, jadi tentu kita optimis," ujar bupati Kepahiang.

Dijelaskan bupati, pada hari Rabu ini nanti, Pemkab Kepahiang akan kembali melaksanakan rapat bersama dengan KPK dan sejumlah kementrian serta badan terkait, untuk memastikan kejelasan terhadap aset lahan puncak mall tersebut.

"Nanti hari Rabu ini, kita rapat lagi bersama dengan KPK, kementrian dan badan terkait. Kita lihat hasilnya seperti apa," sambungnya.

BACA JUGA:RPJMD 2025–2030: Bupati Zurdi Nata Paparkan 5 Misi Pembangunan Kepahiang

BACA JUGA:Monev Kegiatan APBDes TA 2025 Desa Imigrasi Permu Oleh Tim Kecamatan Kepahiang

Sebelumnya diberitakan bahwa, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip baru-baru ini menggelar rapat bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat yang digelar melalui via zoom meeting ini, dalam rangka koordinasi terkait penyelesaian lahan Puncak Mall Kabupaten Kepahiang. Rapat tersebut tidak hanya dihadiri oleh Pemkab Kepahiang dan KPK saja, namun begitu pula dengan sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait.

Dalam pelaksananannya, bupati berapi-api untuk memperjuangkan lahan puncak Mall yang telah sah dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2016. Sejak saat itu, tidak ada Peninjauan Kembali atau PK terhadap keputusan MA tersebut. 

Kategori :