Radarkoran.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dan PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) diagendakan bakal duduk bersama, dalam rangka audiensi dan musyawarah terkait rekomendasi Hak Guna Usaha (HGU) PT. TUMS yang belakangan ini kerap menjadi pembahasan hangat dan buah bibir di tengah masyarakat.
Terkait wacana pertemuan antra Pemkab Kepahiang dan PT. TUMS ini, telah dibenarkan oleh Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip. Dijelaskan bupati, pertemuan itu diagendakan akan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kepahiang pada hari ini, Rabu 9 Juli 2025.
Dijelaskan bupati, pada pertemuan ini nanti, Pemkab Kepahiang tetap akan berdiri kokoh pada pendiriannya, yakni tidak akan memberikan izin baru kepada PT. TUMS tersebut.
"Iya besok (hari ini, red) kita ada audiensi dengan PT. TUMS, dalam rangka audiensi. Nanti kita lihat seperti apa, namun pada intinya kita komitmen untuk tidak memberikan izin baru," ujar bupati Kepahiang.
Dijelaskan bupati, pada pertemuan ini rencananya akan dihadiri oleh petinggi PT. TUMS itu langsung. Hal ini sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Pemkab Kepahiang, sebab selama ini, komunikasi antara keduanya kerap tidak berjalan lancar lantaran pihak PT selalu mengirimkan utusan.
"Kemaren yang tanda tangan namanya asing, bukan seperti nama orang Indonesia. Selama saya terima surat dari PT. TUMS, baru sekali ini saya melihat nama itu. Harapan saya memang, pada pertemuan besok, pimpinannya langsung yang datang," sambungnya.
BACA JUGA:Progres Pengembalian Temuan BPK Capai 81 Persen: Ini Kata Bupati Kepahiang Zurdi Nata
BACA JUGA:Jalan Abu Hanifah Kepahiang Akan Mulus: Wabup Abdul Hafizh Sebut Paling Lambat Agustus 2025
Sebelumnya duberitakan bahwa, PT. TUMS yang berada di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini tengah diambang kehancuran. Bagaimana tidak, perusahaan Taiwan yang bergerak di bidang perkebunan teh tersebut telah banyak melakukan pelanggaran ini. Bahkan bakal dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Pemkab Kepahiang.
Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menuturkan bahwa, saat ini pihaknya telah mempertimbangkan untuk membawa PT. TUMS ke jalur hukum akibat berbagai pelanggaran tersebut.
"Iya ada banyak aturan yang sudah mereka kangkangi, salah satunya adalah soal HGU yang sudah habis selama 4 tahun, namun masih tetap beroperasi. Nanti kita akan kita tembuskan ke APH, seperti Kejari dan juga Polres Kepahiang," demikian bupati Kepahiang.