Radarkoran.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu resmi mentetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2024 yang belum dibayarkan pada Selasa malam, 8 Juli 2025.
Kelima tersangka yang ditetapkan usai diperiksa jaksa tersebut salah satunya mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu insial E. Sedang 4 lainnya merupakan bawahan mantan Sekwan yakni mantan Kasubbag Umum Sekwan Provinsi Bengkulu inisial RP, mantan Bendahara Sekwan Provinsi Bengkulu inisial D, PPTK perjalanan dinas staff Sekwan Provinsi Bengkulu inisial RF, staff pembantu bendahara insial AY.
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, menyampaikan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Bengkulu Nomor: PRINT-654/L.7/Fd 2/06/2025 tanggal tanggal 23 Juni 2025 telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah akibat dugaan korupsi di Setwan Provinsi Bengkulu.
"Lima tersangka yang kita tetapkan, selama penyidikan berlangsung telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap, sehingga menimbulkan kerugian negara. Dan kelima orang tersebut dimintai pertanggungjawabannya," sampai Ristianti pada Selasa malam, 8 Juli 2025.
Ditambahkan, Penyidik tindak Pidsus Kejati Bengkulu, Syaiful Amri, SH menyebutkan dari hasil penyidikan ada sekitar 264 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekwan tahun 2024 lalu yang telah dicairkan. Naik anggaran SPPD tersebut tidak diterima oleh yang melakukan perjalanan dinas.
"Hampir sebagian perjalanan dinas belum dibayarkan, padahal samuanya sudah dicairkan melalui BPKAD," tambahnya.
BACA JUGA: Wagub Mian Ngantor di Enggano, Sampaikan Rencana Pembangunan hingga Kunjungi SMAN 6
BACA JUGA: Komitmen Jadikan Rejang Lebong Daerah Wisata, Bupati Fikri Kunjungi Banyuwangi
Lebih jauh, dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD di Setwan Provinsi Bengkulu yang dilakukan, Kejati Bengkulu telah melakukan pemanggilan sebanyak 60 saksi untuk dimintai keterangan.
"Tidak menuntut kemungkinan dari perkembangan penyidikan akan ada tersangka lain," ujar Syaiful Amri.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dugaan tindak pidana korupsi dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, sebelum penetapan tersangka tersebut, tim penyidik tindak Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan dan penyitaan puluhan boks dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut di dua lokasi, pertama di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu. Hingga saat ini tim penyidik Kejati Bengkulu terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi tersebut.