Ada Keringanan Pajak Kendaraan di Bengkulu hingga Akhir 2025

Pemprov Bengkulu beri keringanan pajak bagi masyarakat--Ist/RK
Radarkoran.com - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu. Mulai 14 Agustus 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu secara resmi memberikan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor yang ada di daerah Bengkulu.
Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025 dengan sasaran pada pemberian keringanan dan/atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan/atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor, opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, keringanan pajak yang dimaksud meliputi pengurangan 16,67 persen untuk PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta, 16,67 persen untuk BBN-KB, dan 25 persen untuk PBB-KB non subsidi.
BACA JUGA:Peringatan HUT ke-64 Pramuka, Ini Pesan Gubernur Provinsi Bengkulu
Kebijakan pengurangan persentase pembayaran pajak ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengatakan bahwa kebijakan pengurangan pajak kendaraan bermotor ini merupakan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.
"Keringanan pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu," ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Bengkulu dapat merasakan keringanan dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Bengkulu dalam membayar pajak dan berkontribusi pada pembangunan Provinsi Bengkulu.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan pengurangan pajak kendaraan bermotor ini, dapat menghubungi Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu atau mengunjungi situs web resmi Pemerintah Provinsi Bengkulu.