Pedagang di Depan Kantor Bupati Bengkulu Tengah Akan Dipungut Retribusi

Kamis 10 Jul 2025 - 16:28 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Tidak dipungkiri, acara Berbinar setiap malam minggu di depan Kantor Bupati Bengkulu Tengah, selalu dipadati oleh pengunjung. Selama ini para pedagang yang berdagang di lokasi tersebut tidak dibebankan retribusi sampah alias gratis.

Tetapi kedepannya para pedagang yang berjualan di acara Berbinar setiap malam minggu, akan dikenakan retribusi sampah. Kebijakan itu akan diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Tengah. 

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah terus melaksanakan program Berbinar di setiap malam minggu yang berlokasikan di depan kantor Bupati di Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi. Acara Berbinar menyajikan pentas musik akustik bersama.

Terkait kebijakan akan diterapkannya retribusi sampah disampaikan langsung Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Bengkulu Tengah, Eka Nurmeini, SE, M.Pd. Menurut dia, pihaknya akan segera mengusulkan ke Bupati Bengkulu Tengah terkait rencana memungut retribusi sampah kepada para pedagang.

"Kalau sudah mendapatkan persetujuan dari pak bupati, barulah akan memungut retribusi sampah. Jadi langkah yang kami ambil ini tidak lain dalam rangka mengoptimalkan potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi sampah atau kebersihan," sampainya. 

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Tengah Dukung Perubahan Rute Jalan Tol Trans Sumatera

BACA JUGA: Dinas PMD Bengkulu Tengah: Masukkan Biaya Akta Notaris Kopdes Merah Putih dalam APBDes-P

"Akan kami ajukan terlebih dahulu kepada Bupati. Kalau sudah disetujui Bupati baru akan mulai kita terapkan. Sebelum ada persetujuan dari pak bupati, ya wacana retribusi sampah belum kami terapkan kepada pedagang di lokasi Berbinar," sambung Eka. 

Lebih lanjut Eka menjelaskan, pihaknya memberlakukan retribusi sampah ini bukan tanpa dasar. Langkah ini sesuai dengan regulasi yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024. Namun sebelumnya karena masih baru, kegiatan Berbinar di depan kantor bupati masih digratiskan. 

"Penarikan retribusi akan ditampilkan atau pemberian karcis resmi. Jika nanti ada petugas yang ingin mengambil retribusi tanpa ada karcis, jangan dilayani. Yang resmi adalah petugas yang memiliki karcis dari DLH," paparnya.

"Penarikan retribusi sesuai Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah. Jadi retribusi yang akan kami pungut kepada para pedagang Rp 3 ribu," demikian Eka. 

Kategori :