Radarkepahiang.bacokoran.co - Tak dapat dipungkiri akibat keterbatasan anggaran pada tahun anggaran 2024 ini, berdampak pada banyak hal. Pemerintah Kabupaten Kepahiang terpaksa merasionalisasi atau memangkas jumlah Tenaga Harian Lepas atau THL yang ada di tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengungkapkan, bahkan di beberapa OPD yang tidak ingin mengurangi jumlah tenaga harian lepasnya, terpaksa mengurangi jumlah honor atau gaji.
Dicontohkan, pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang yang mengurangi honor atau gaji petugas kebersihan yang awalnya Rp 1,2 jura per bulan menjadi Rp 1 juta per bulannya.
"Pengurangan gaji THL itu dikarenakan keterbatasan anggaran yang dialokasikan pada masing-masing OPD. Bahkan THL yang dirumahkan tidak direkrut kembali. Ya ini karena dilakukan rasionalisasi atau pengurangan jumlah THL yang ada di lingkungan Pemkab Kepahiang," jelas Sekkab Hartono, Selasa 30 Januari 2024.
Lanjut dijelaskan Hartono, karena keterbatasan anggaran itu pula, Pemkab Kepahiang menginstruksikan kepada OPD yang merekrut tenaga harian lepas pada tahun anggaran 2024 ini harus sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran saja.
Minimnya anggaran pada tahun ini, dipaparkan Sekkab Hartono, lantaran Pemkab Kepahiang harus mengalokasikan pembiayaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kemudian minimnya transfer dana pusat dan pendapatan asli daerah juga berdampak bagi Pemkab Kepahiang. Belum lagi dana yang dialokasikan untuk hibah Pemilu dan Pilkada," terangnya.
BACA JUGA:Desa Boleh Tidak Salurkan BLT-DD TA 2024, Asalkan...
Disisi lain, dilanjutkan Sekkab Hartono, keuangan daerah akan kembali normal pada tahun anggaran 2025 mendatang, karena tidak ada pembiayaan yang sifatnya urgen atau mendesak. Hanya saja khusus untuk THL, Pemkab Kepahiang akan mengikuti aturan dan ketentuan dari pemerintah pusat.
"Penghapusan THL ditunda, ini menyusul aturan baru yang dimuat dalam rancangan undang-undangan ASN. Kondisi sekarang memberikan tenggat untuk kebijakan ini hingga Desember tahun ini. Artinya, tahun 2025 Pemkab Kepahiang akan mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut, terkait dengan THL," ujar Hartono.
Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan tersebut tenggat waktu penghapusan tenaga honorer diinstruksikan pada pemerintah daerah untuk dipakai proses alih status dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK.
Prorses peralihan itu nantinya akan termasuk proses seleksi hingga tes untuk menentukan para tenaga honorer bisa menjadi PPPK atau tidak.
"Bukan penghapusan juga, tapi Pemkab Kepahiang masih menunggu regulasi terbaru dan ketersediaan anggaran terkait alih honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Karena untuk alokasi anggran PPPK cukup besar, harus disesuaikan jumlahnya, anggarannya, formasinya dan kualifikasi formasinya," sampai Sekkab Hartono.
Untuk diketahui, dipastikan tidak akan ada lagi pegawai bestatus honorer mulai 2025. Langkah itu sesuai target pemerintah yang akan menghapus pekerja honorer atau non-ASN pada Desember 2024.
BACA JUGA:Perjuangkan Nasib UMKM, Senator Riri Sambangi Dinas Koperasi Provinsi Bengkulu