Pemkab Kepahiang Memangkas Jumlah THL 2024, Ini Penyebabnya

Selasa 30 Jan 2024 - 21:03 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Penghapusan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Status pegawai honorer nantinya bakal berubah menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu. Para tenaga non-ASN ini memiliki kesempatan untuk naik menjadi PNS jika masih memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memperkirakan, jumlah tenaga honorer di pemerintahan saat ini mencapai 1,7 juta orang. Jumlah itu bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.

Kategori :