Radarkepahiang.bacokoran.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Madrasah. Ini dilaksanakan oleh Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Pengawas Madrasah, Drs. A Mumit yang melakukan evaluasi dan monitoring di MIN 03 Kepahiang.
Dalam proses monev tersebut Pokjawas memberikan arahan terkait kompetensi dan kesiapan seorang dalam melakukan kegiatan belajar mengajar. Menjadi seorang guru yang berkompetensi tidak hanya cukup dengan kata-kata atau hanya menyampaikan materi saja tanpa adanya persiapan mengajar tetapi semua itu haruslah dibuktikan dengan administrasi-administrasi misalkan seminimal mungkin administrasi yang disiapkan itu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
"Banyak seorang kepala sekolah atau seorang guru tidak menyiapkan administrasinya karena mereka beranggapan bahwa itu semua tidak penting. Padahal administrasi sangat penting apalagi Ketika adanya pemeriksaan dari pihak pengawas," jelas Mumit, Kamis 1 Februari 2024.
Mumit menjelaskan hal ini penting juga dengan administrasi mengajar itu lengkap, seorang guru lebih mudah untuk menyampaikan materi kepeserta didik. Pada saat ini aplikasi E-kinerja itu penting dan harus diisi bagi guru yang sudah ASN karena dengan disi aplikasi E-kinerja disana guru bisa menuangkan semua aktifitas dan kegiatan dalam proses pembelajaran setiap hari dituangkan melalui jurnal mengajar.
BACA JUGA:Kakan Kemenag Kepahiang Serahkan SK Penugasan Non-ASN, Ini Pesannya
"Kepala Madrasah pun harus mengisi karena di E-kinerja ini diharuskan untuk membuat program-program yang ingin, dilaksanakan dan dicapai," ujarnya.
Untuk diketahui, Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah.
Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (Setiap tahun sekali) dan empat tahunan. Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas managerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, serta asil kinerja kepala madrasah.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Wacanakan Pengembangan Madrasah Inklusif
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali. "Penilian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan kegiatan yang dilakukan satu tahun sekali, sebagai bentuk upada pengawasa binaan untuk dapat mengembangkan kompetensi lembaga pendidikan madrasah," pungkasnya.