Pemkab Rejang Lebong Buka Layanan Informasi Perizinan Berbasis WhatsApp

Selasa 05 Aug 2025 - 17:37 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rejang Lebong meluncurkan layanan informasi berbasis WhatsApp (WA) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai informasi terkait perizinan. 

Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor: 338/1098/DPMPSTP/2025 tentang Nomor Pusat Layanan Untuk Mempermudah Akses Informasi Publik Dalam Meningkatkan Responsivitas dan Efisiensi Solusi Untuk Kepuasan Masyarakat tertanggal 4 Agustus 2025. 

Layanan ini dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0821 2121 1073. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi, seperti persyaratan perizinan, status permohonan perizinan dan pengaduan masyarakat. 

BACA JUGA:Perkuat Sektor Perdagangan, Bupati Fikri Audiensi ke Kemendag

Dalam edaran tersebut, Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri Thobari, S.E., M.AP, meminta para camat untuk menyosialisasikan nomor layanan tersebut secara luas di wilayah kerja masing-masing. Tujuannya agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara maksimal.

"Nomor layanan ini agar dapat diketahui oleh masyarakat luas, diharapkan kepada saudara (camat) untuk memberikan informasi ini di masing-masing wilayah kerja yang saudara pimpin," ujar Bupati Fikri tertulis dalam edaran. 

Peluncuran layanan ini merupakan komitmen Pemkab Rejang Lebong terhadap keterbukaan informasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan administrasi perizinan di daerah. 

Dengan adanya layanan ini, DPMPTSP Rejang Lebong juga diharapkan dapat merespons secara cepat dan akurat setiap pertanyaan atau keluhan yang disampaikan masyarakat melalui kanal layanan baru ini.

Kategori :