Seluruh OPD Sudah Input Kegiatan di SIRUP, Tapi. . .

Rabu 06 Aug 2025 - 17:30 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Hingga awal Agustus 2025 belum seluruh OPD di lingkungan Pemkab Lebong selesai menginput data kegiatan mereka dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Namun demikian jika dipersentasikan capaiannya sudah cukup tinggi yaitu mencapai 97 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setkab Lebong Eldi Satria, ST.

"Semua OPD sudah menginput. Tapi ada beberapa OPD yang belum selesai seratus persen, " kata Eldi.

Eldi berharap OPD yang belum menuntaskan proses input kegiatan dalam SIRUP bisa segera menyelesaikannya paling lambat pertengahan Agustus 2025 atau sebelum proses pencairan TPP Juli.

"Yang belum lengkap kami berharap agar bisa segera dilengkapi, " tambahnya.

BACA JUGA:16 Pejabat Masuk Daftar Mutasi Gelombang I Azhari-Bambang, Cek Daftarnya!

Eldi tak menampik jika proses input SIRUP tahun anggaran 2025 sedikit lebih lambat dari tahun sebelumnya. Lambannya proses input Rencana Umum pengadaan (RUP) pada SIRUP tahun anggara 2025 ini diakibatkan oleh adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat. 

"Sebenarnya setiap tahun tertanggal 31 Maret harus selesai input. Ketelambatan penginputan SIRUP ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Lebong saja namun hampir semua pemerintah provinsi, kota, kabupaten di Indonesia karena permasalahanya sama, " singkat Eldi.

Diketahui diumumkanya RUP merupakan bentuk keterbukaan infomasi publik yang wajib dilakukan oleh setiap OPD. Kewajiban OPD menampilkan RUP melalui SIRUP diatur dalam Perturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa pemerintah nomor 12 tahun 2011 dan juga diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan tata caranya diatur dalam perpres 54/2010 dan perubahan kedaua perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa.

Kategori :