Penyidik Jadwalkan Pemanggilan Komisioner dan Mantan Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah

Minggu 10 Aug 2025 - 17:50 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pengembangan atau pengusutan kasus dugaan korupsi dana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah, terus digeber penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah. Seperti yang diketahui, sebelumnya penyidik Kejari Bengkulu Tengah sudah menetapkan mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Bengkulu Tengah berinisial EF, sebagai tersangka. 

Dalam rangka pengembangan kasus, penyidik Kejari Bengkulu Tengah menjadwalkan pemanggilan sejumlah komisioner maupun mantan komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah guna dimintai keterangan. Informasi ini disampaikan Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yudi Adiyansyah, SH, MH.

Dia mengungkapkan, pemanggilan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bawaslu Bengkulu Tengah yang  sudah menyeret EF sebagai tersangka pertama.  

"Iya, jadwal pemanggilan terhadap komisioner dan mantan komisioner sedang kita susun. Pemeriksaan ini diperlukan untuk mengungkap sejauh mana peran masing-masing pihak dalam dugaan penyalahgunaan anggaran negara tersebut," terang Yudi Adiyansyah. 

BACA JUGA:Penyidik Kejari Sita 4 Hp, Usut Dugaan Skandal Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah

Lebih lanjut dia menyampaikan, hingga akhir pekan kemarin pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari instansi berwenang. "Sejauh ini kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara, yang sekarang masih dalam proses. Hasilnya nanti tentu akan menjadi salah satu dasar untuk memperkuat pembuktian di persidangan," jelasnya. 

Sekadar mengulas, sebelumnya penyidik Kejari Bengkulu Tengah menetapkan EF sebagai tersangka pada 31 Jul 2025. Usia ditetapkan sebagai tersangka, EF langsung ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Tersangka EF diduga melakukan penyalahgunaan dana perjalanan dinas, sewa serta anggaran rehabilitasi kantor, yang seluruhnya bersumber dari APBN. 

Dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Benfkulu Tengah periode 2017–2023, EF disinyalir mencairkan anggaran itu tanpa prosedur pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, Kejari Bengkulu Tengah menyatakan masih ada kemungkinan pihak lain yang terlibat. 

 

Kategori :