Radarkepahiang.bacakoran.co - Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 direncanakan akan disosialisasikan oleh Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong. Permen tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu rencananya akan disosialisaikan kepada setiap pelaku jasa konstruksi hingga tingkat desa.
Kabid Jakon Dinas PUPR-Hub Lebong, Elvi Andriani, SE menyampaikan sosialisasi ini penting dilakukan hingga ke tingkat desa karena mereka juga melaksanakan pembangunan infrastruktur yang dibiayai lewat Dana Desa (DD) setiap tahun.
Salah satu fokusnya adalah terkait dengan penggunaan tenaga terampil dalam pembangunan infrastruktur desa. Sesuai dengan aturan yang ada bahwa setiap penggunaan tenaga terampil harus mengantongi sertifikat dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
"Sosialisasi ini penting dilaksanakan agar setiap penyelenggara jasa konstruksi termasuk di desa bisa memahami Permen nomor 1 tahun 2023, " jelas Elvi.
BACA JUGA:766 Unit Sudah Bayar Pajak Kendaraan, Berhasil Kumpulkan Segini
Selain sosialisasi Permen tentang Pengawasan Jasa Konstruksi itu, tahun ini pihaknya memastikan akan mengawasi setiap pekerjaan yang
dilaksanakan oleh setiap penyelenggara jasa konstruksi. Baik itu yang dikerjakan oleh pihak rekanan OPD di lingkungan Pemkab Lebong maupun pemerintah desa.
Selain pekerja konstruksi, pengawasan juga akan dilakukan terhadap izin setiap badan usaha hingga asal material pembangunan yang digunakan.
Menurutnya penyelenggaraan jasa konstruksi saat ini menjadi semakin dipentingkan. Oleh karenanya jasa konstruksi ke depan tidak bisa lagi dianggap enteng. Dalam proses pengadaan barang dan jasa ada persyaratan tertentu, termasuk seluruh SDM yang bergerak di penyelenggara jasa konstruksi.
"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat jasa konstruksi di Kabupaten Lebong semakin mampu mengembangkan dan meningkatkan perannya, " lanjutnya.
Disisi lain, Elvi menambahkan di Kabupaten Lebong sendiri sejauh ini sudah ada 329 pekerja konstruksi kompeten atau memiliki sertifikat ahli dibidangnya dari LPJK. Jumlah itu diperoleh dari hasil 5 kali program pelatihan pekerja konstruksi yang dilaksanakan Bidang Jakon sejak tahun 2016 lalu.
BACA JUGA:Pekerja Konstruksi Mulai Diawasi Bidang Jakon, Wajib Bersertifikat LPJK
"Untuk tahun ini karena keterbatasan anggaran kami belum bisa untuk kembali menggelar pelatihan bagi pekerja konstruksi. Mudah-mudahan ke depan bisa kembali dilaksanakan, " lanjutnya.
Dirinya mengimbau kepada setiap penyelenggara jasa konstruksi di Kabupaten Lebong untuk menggunakan pekerja yang benar-benar ahli
di bidang konstruksi. Yakni pekerja yang kompetensinya sudah teruji melalui pelatihan sertifikasi serta mengantongi sertifikat dari LPJK.