Radarkoran.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan penggeledahan di kediaman atau rumah eks Ketua dan Wakil Ketua I (Waka I) DPRD periode 2019-2024 yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa 19 Agustus 2025. Penggeledahan yang dilakukan Kejari Kepahiang terhadap rumah, tersangka WP (eks Ketua) dan rumah AD (eks Eaka I) sebagai upaya Kejari Kepahiang untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2021-2023.
Kajari Kepahiang Asvera Primadona MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH menuturkan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah pribadi milik masing-masing tersangka. Apapun barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang menyeret kedua mantan unsur pimpinan ini DPRD Kepahiang ini, akan dibawa ke Kejari Kepahiang untuk kepentingan prosedur hukum yang berlaku.
"Hari ini kita agendakan penggeledahan di kediaman tersangka eks Ketua dan Waka I DPRD Kepahiang. Barang bukti apapun yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2021-2023 ini, akan kita sita," ujar Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Luncurkan Sport Venue Paralayang di Danau Mas Harun Bastari
Sementara itu, kedua tersangka sendiri telah dititipkan di Lapas Kelas II A Kota Bengkulu. Penahanan terhadap keduanya, dilakukan secara terpisah dari 8 tersangka lainnya yang diamankan di Lapas Kelas II A Curup.
"2 tersangka kita titipkan di Lapas Kelas II A Bengkulu, sementara 8 tersangka lainnya ada di Lapas Kelas II Curup," sambungnya.
Sekadar mengulas bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu telah menetapkan Eks Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024, inisial WP dan Eks Waka I DPRD Kepahiang 2019-2024 inisial AD, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.
Selanjutnya, sama seperti yang dilakukan terhadap tersangka lainnya, aset milik kedua mantan unsur pimpinan ini pun juga akan mereka sita.
"Sama seperti tersangka yang lainnya, kita juga akan melakukan tracking, blocking hingga penyitaan aset milik kedua tersangka ini," demikian Kasi Pidsus.