Radarkepahiang.bacokoran.co - Harga komoditas cabai di pasar Kepahiang mengalami kenaikan selama beberapa pekan terakhir. Kenaikan ini, berdasarkan data pemantauan dan pengawasan harga bahan pokok penting yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM.
Seperti harga cabai merah besar yang sebelumnya Rp 32 ribu per kilogram menjadi Rp 35 ribu per kilogram, cabai merah kriting Rp 35 ribu per kilogram menjadi Rp 40 ribu perkilogram, cabai rawit hijau Rp 24 ribu per kilogram menjadi Rp 35 ribu per kilogram, dan cabai rawit merah Rp 30 ribu per kilogram menjadi Rp 40 ribu per kilogram.
"Kalau komoditas sayur-sayuran seperti cabai, memang kerap kali mengalami fluktuasi harga. Itu terjadi karena pasokan ke pasar berkurang, atau memang terjadi kenaikan harga komoditas tersebut," kata Kadis Perdagangan Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdangan Abdullah, SE didampingi JFT Analis Perdagangan Sri Wahyuni, SE.
Sementara itu, dijelaskan Sri terhadap bahan pokok penting lainnya seperti beras, gula, bawang merah, bawang putih, daging potong, daging ayam broiler, tepung hingga komoditas kebutuhan pokok lainnya stabil tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Tugas dan fungsi dalam pengawasan petugas perdagangan, dilanjutkan Sri antara lain adalah untuk memastikan terkait dengan ketersediaan dan harga-harga Bapokting di Pasar Kepahiang tetap stabil.
"Ketersediaan Bapokting lainnya cenderung stabil dan harga-harga tidak mengalami kenaikan, pemantauan ini terus kami lakukan agar untuk memastikan ketersediaan bahan pokok terus tersedia," tutup Sri.
BACA JUGA:BPS Tambah Wilayah Pemantauan Inflasi di Bengkulu
Dia menjelaskan, evaluasi pelaksanaan pengendalian inflasi di daerah dengan aplikasi Sisflada merupakan inovasi yang bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat menekan laju inflasi di daerah. Inovasi telah berhasil mengawal akuntabilitas pengendalian harga barang danjasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan sembilan bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.
Untuk diketahui, Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID merupakan tim yang bertugas memantau dan menyiapkan langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan inflasi khususnya di didaerah. Disisi lain, peningkatan kesejahteraan warga desa di antaranya ditunjukkan oleh peningkatan pendapatan warga. Ini ditunjukkan dengan peningkatan kemampuan untuk membeli barang dan jasa.
Namun, harga barang dan jasa dapat meningkat karena peningkatan permintaan, juga kelangkaan barang dan jasa di lapangan. Hal ini bisa disebabkan oleh kondisi di dalam desa maupun dari luar desa.
Daya beli warga desa dapat menurun disebabkan peningkatan harga barang dan jasa, yang melebihi peningkatan pendapatan. Dalam kondisi tersebut, dibutuhkan kegiatan untuk mengendalikan inflasi. Sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Di Tingkat Desa.
BACA JUGA:Jaga Inflasi Daerah, Pemkab Kepahiang Tingkatkan Monitoring Bapokting
Antara lain, penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan. Produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi, kegiatan ekonomi terpadu mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi, serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi. Serta, pengelolaan ketersediaan komoditas di Desa, terutama pangan dan energi, kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada tingkat desa tersebut diharapkan mampu mengendalikan inflasi di desa.
menjaga daya beli dan menjaga kesejahteraan warga desa, artinya tidak hanya ditingkat kabupaten, pengendalian inflasi ditingkat des juga diperlukan dalam menjaga stabilitas harga komoditas pangan di tingkat daerah.