Radarkoran.com - Penyidik Polres Bengkulu Tengah, secara berkelanjutan melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Pilot Inkubasi Inovasi Desa – Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-Pel) tahun anggaran 2019 di daerah tersebut. Yakni proyek penggemukan sapi di Desa Abu Sakim Kecamatan Pondok Kelapa, yang semestinya dapat mendorong ekonomi desa tapi justru diduga terjadi penyimpangan anggaran.
Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu, AKBP. Totok Handoyo, S.IK melalui Kanit Tipidkor Satreskrim, Ipda. Nopiarman, SH mengatakan kalau hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 50 orang saksi. Yakni, berasal dari berbagai kalangan seperti camat, perangkat desa, warga sampai dengan pihak-pihak terkait lainnya.
"Hingga saat ini, kami sudah memanggil sebanyak 50 orang saksi. Dari jumlah saksi tersebut, tiga diantaranya adalah saksi ahli," terang Kanit Nopiarman.
Ketiga saksi ahli yang dimintai keterangan adalah ahli keuangan negara, ahli dari kementerian desa, serta ahli hukum pidana. Kehadiran ketiga saksi ahli ini
dinilai krusial untuk memperkuat bukti, sekaligus memastikan jalannya proses hukum sesuai aturan.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor di Dinas PMD, Penyidik Kejari Bengkulu Tengah Sudah Periksa 1 Pejabat
Lebih lanjut Kanit Nopiarman mengatakan, saat ini penyidik belum menjadwalkan pemanggilan saksi tambahan. Fokus utama polisi adalah menganalisis dan mendalami keterangan dari 50 saksi yang telah diperiksa, sebelum nantinya mengambil langkah selanjutnya.
"Ya kalau sekarang, memang belum ada pemanggilan lanjutan. Karena kami masih menunggu perkembangan. Sebab akan ada kemungkinan penetapan atau penambahan tersangka baru," paparnya.
Sekadar mengulas, kasus dugaan Tipikor dana PIID-Pel ini mendapatkan sorotan publik, karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, tetapi kuat dugaan dana tersebut justru diselewengkan oleh oknum penyelenggaranya.
Dengan penyidikan yang melibatkan banyak saksi dan ahli, penyidik Tipidkor Polres Bengkulu Tengah menegaskan komitmennya, dalam menuntaskan kasus ini, supaya para pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan BA (54) sebagai tersangka. BA ini merupakan mantan Ketua Tim Pengelola Kegiatan Kemitraan (TPKK). Dalam pengusutannya, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menyebutkan ada peluang tersangka baru dalam kasus yang sudah merugikan keuangan negara hingga Rp 298.123.664 tersebut.