Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang Masih Berpotensi Seret Tersangka Baru? Jaksa Kejari Kepahiang Bilang Begini

Kamis 28 Aug 2025 - 17:41 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com-Dalam mengupas dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang saat ini telah berhasil menetapkan sebanyak 10 orang tersangka. Mulai dari 3 ASN di sekretariat DPRD Kepahiang, kemudian berlanjut pada 5 mantan anggota dewan dan yang terakhir, hingga ke 2 unsur pimpinan semuanya akan menuju meja hijau.

Disinggung terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, Kajari Kepahiang Asvera Primadona MH melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, MH mengatakan bahwa, untuk sementara waktu pihaknya berpendapat akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Apabila nanti di persidangan ditemukan fakta baru yang menyatakan bahwa ada keterlibatan dari orang lain dalam perkara ini, maka tidak menutup kemungkinan penyelidikan akan dilakukan secara mendalam.

"Kita lihat fakta persidangan nanti seperti apa. Namun kami dari tim penyidik, telah menyimpulkan bahwa saat ini setelah master mind kami lakukan penahanan, maka perkara ini akan segera kami limpah ke PN Tipikor Bengkulu," ujar Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Kerugian Belasan Miliar, Seret 10 Tersangka: Perjalanan Kejari Kepahiang Bongkar Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang

Terhadap aliran dana sendiri, Kasi Pidsus mengungkapkan bahwa memang aliran dana dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang ini telah mengalir kemana-mana.

"Aliran sudah mengalir kemana-mana," sambungnya.

Bukan tanpa dasar lanjut Kasi Pidsus, sebab saat master of mind meminta Sekwan untuk mencairkan dana non budgeter itu, Sekwan melakukannya dengan cara menarik dana dari berbagai pos, sehingga membuat ketimpangan. Ketimpangan ini sendiri, ditutupi dengan cara 'gali lobang tutup lobang'.

"Jadi awalnya gali lobang tutup lobang, namun karena sudah terlalu membengkak, sehingga terjadilah perbuatan melawan hukum," demikian Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Akhirnya Jam Tangan Rolex & Mobil Pajero Sport Milik Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Diserahkan ke Jaksa

Diketahui bersama jika, hingga saat ini atas dugaan kasus korupsi DPRD Kepahiang, Kejari Kepahiang telah menetapkan sebanyak 10 tersangka. Masing-masing, RY yang merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), DD dan IN. Ketiga tersangka ini merupakan perdana yang dijebloskan ke penjara. Sepanjang waktu berjalan, aset ketiganya juga sudah dilakukan penyitaan. Seperti rumah mewah dan sejumlah barang berharga lainnya. 

Penyidik Kejari Kepahiang tak sampai disitu saja, sehingga kembali menetapkan 5 tersangka yang seluruhnya merupakan mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024. Masing-masing, Ma, Jk, NU, Bd dan RMJ.

Terus dilakukan pengembangan, hingga Kejari Kepahiang menetapkan 2 eks pimpinan DPRD kepahiang periode 2019-2024, WP selaku eks ketua DPRD Kepahiang dan AD selaku eks Waka I DPRD Kepahiang.  

BACA JUGA:Penggeladahan di Rumah Eks Waka I DPRD Kepahiang: Ini Daftar Barang Mewah yang Disita Jaksa

Sekadar mengulas, Kejari Kepahiang menaikkan status penyidikan kasus dugaan Tipikor sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Karena dari dua alat bukti tersebut, penyidik Kejari Kepahiang menemukan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang sepanjang 3 tahun berturut-turut, yakni dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, nilainya pun cukup fantastis. Bahkan disebutkan, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah. Dalam perkara ini, ada sejumlah item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Di antaranya perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatannya fiktif, serta ada dugaan honorarium fiktif.

Kategori :