Maju Independen Pilkada Kepahiang 2024, Segini KTP Dukungan yang Harus Dimiliki

Minggu 04 Feb 2024 - 21:24 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakran.co - Jika ingin maju atau mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tahun 2024, khususnya dari jalur independen? Maka, anda wajib miliki sedikitnya 15.342 ribu dukungan KTP. Ini diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, Indra, SE, Minggu 4 Februari 2024. 

Kepada wartawan Radarkepahiang.bacakoran.co, Indra menjelaskan, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada jika ingin maju atau mencalonkan di Pilkada 2024 sebagai kepala daerah melalui jalur independen, wajib mengantongi KTP dukungan 10 persen dari jumlah penduduk.  

"Karena jumlah penduduk kita (Kabupaten Kepahiang, red) kurang dari 1 juta maka berdasarkan Undang-undang No 6 tahun 2020 tentang Pilkada, syarat KTP dukungan minimal 10 persen dari jumlah penduduk," kata Indra.

Lanjut dijelaskan koisioner KPU Kabupaten Kepahiang ini, berdasarkan Data Agregat Kependudukan atau DAK 2 jumlah penduduk di Kabupaten Kepahiang pada saat ini sebanyak 153.232 jiwa. Sehingga kalau KTP dukungan diwajibkan 10 persen, maka bakal calon yang akan maju di Pilkada 2024 sebagai Kada melalui jalur independen harus memiliki minimal 15 ribu dukungan KTP.

BACA JUGA:Maju Pilkada 2024 Jalur Independen, Ini Jadwal Penyerahan Dukungan KTP ke KPU Kepahiang

"KTP dukungan yang wajib dikantongi 15 ribu KTP atau tepatnya berjumlah 15.324 KTP. Wajib punya 15 ribu KTP dukungan, serta tersebar di 50 persen kecamatan," jelas Indra.

Dipaparkan, karena Kabupaten Kepahiang memiliki 8 kecamatan, maka calon yang ingin maju melalui jalur independen, KTP dukungan yang dimiliki itu harus 

tersebar minimal di 4 kecamatan.

"Bakal calon kepala daerah yang ingin maju di Pilkada Kepahiang 2024 melalui jalur independen, itu harus mendapatkan dukungan minimal 15.324 KTP dan harus tersebar di 50 persen dari total kecamatan. Dalam artian, dukungan 15 ribu KTP harus tersebar di 4 kecamatan di daerah kita ini," papar Indra.

Selanjutnya, syarat untuk calon independen tersebut masih berdasarkan regulasi atau UU Pilkada 2020 lalu. Hanya saja, apakah di Pilkada 2024 nantinya ada perubahan, KPU Kabupaten Kepahiang sejauh ini belum mendapatkan petunjuk dari KPU RI.

Karena, hingga saat ini KPU Kabupaten Kepahiang baru sebatas menerima Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. 

"Kita baru menerima PKPU-nya saja, terkait aturan teknis atau aturan lengkapnya kita masih menunggu dari KPU RI," demikian Komisioner KPU Kepahiang, Indra.

BACA JUGA:Dinas PMD Kepahiang Verifikasi Usulan Pencairan ADD/DD Tahap I TA 2024 dari 9 Desa

Untuk diketahui, PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, menetapkan April 2024 mendatang tahapan Pilkda termasuk di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dimulai. 

Tahapan diawali dengan perekrutan PPK, PPS maupun KPPS. Sedangkan tahapan pembentukan badan adhoc dimulai dari 17 April hingga 5 November 2024. Setelah itu tahapan lainnya akan terus berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang nantinya akan disampaikan KPU RI.

Kategori :