Radarkoran.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebong menetapkan target penyelesaian 1.040 bidang tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Jumlah ini meningkat setelah adanya tambahan 375 bidang dari target kuota awal sebelumnya yang hanya 665 bidang.
Satgas PTSL Kantah Lebong optimistis seluruh tahapan, mulai dari pemberkasan, pengukuran hingga penerbitan sertipikat tanah, bisa dituntaskan sebelum Desember 2025.
"Kami berkomitmen agar program PTSL Lebong 2025 selesai sesuai target. Semua rangkaian akan kami kawal hingga sertipikat benar-benar diterbitkan,"ujar Ketua Satgas Administrasi PTSL, Koko Oktavian.
Hingga kini, 665 sertifikat tanah di Lebong yang sudah rampung pada tahap awal masih menunggu instruksi distribusi dari Kantor Wilayah Provinsi Bengkulu. Jika instruksi turun, pihaknya akan segera membagikan sertifikat tersebut kepada masyarakat penerima manfaat.
BACA JUGA:DP3APPKB Pastikan Draf Raperda Pengarusutamaan Gender Siap
Selain itu, lokasi tambahan PTSL difokuskan pada sejumlah desa potensial, seperti Desa Bioa Sengok, Kota Baru Santan, Teluk Dien, Lebong Tambang, Semelako II, Pagar Agung, Turan Tiging, Tik Jeniak, Kelurahan Tes, Ujung Tanjung II, dan Pelabuhan Talang Liak.
Ia mengimbau warga agar segera melengkapi dokumen serta memasang patok tanah sebelum pengukuran. Langkah ini dinilai sangat membantu mempercepat proses serta mengurangi potensi sengketa antarwarga.
"Pemasangan patok tanah terlihat sederhana, tetapi punya dampak besar terhadap kelancaran pengukuran PTSL di Lebong," tegas Koko.