Radarkoran.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu secara resmi telah melimpahkan 7 tersangka dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis 11 September 2025.
Ketujuh tersangka ini, menyusul tiga orang ASN yang telah lebih dahulu dilimpahkan ke JPU sebelumnya. Dengan demikian artinya genap sudah, 10 orang tersangka yang telah dilimpahkan dari penyidik kepada JPU, untuk kemudian dilanjutkan proses hukum selanjutnya.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, SH menuturkan bahwa, dengan dilimpahkannya 10 tersangka berikut dengan barang bukti ini ke JPU, maka tahap II perkara korupsi DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2021-2023 dinyatakan rampung.
BACA JUGA:Kerugian Tembus Rp 37 M, Kejari Kepahiang Siapkan 9 JPU: Jalani Sidang Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang
"Hari ini kita lakukan penyerahan 7 orang tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023, dari penyidik kepada JPU. Terhadap perkara yang sama, sebelumnya tiga tersangka sudah lebih dulu dilimpahkan. Sehingga dengan demikian, kita akan lanjutkan proses hukum berikutnya," ujar Kasi Intel.
Adapun ketujuh orang tersangka yang dilimpahkan kepada penuntut umum ini, ialah Joko Triono, Nanto Usni, Maryatun, RM. Joanda dan Budi Hartanto yang sebelumnya merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024. Tak lupa, juga ada Windra Purnawan selaku Eks Ketua DPRD Kepahiang dan juga Adrian Defandra selaku Eks Waka I DPRD Kepahiang pada periode yang sama.
"Selanjutnya ketujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu di Bengkulu guna keperluan proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu," sambungnya.
BACA JUGA:Maulid Nabi Muhammad SAW Desa Karang Tengah: Wabup dan Anggota DPRD Kepahiang Ikut Sarafal Anam
Sekadar mengulas kembali bahwa, Dalam rangka memulihkan Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dalam perkara korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini sudah mengamankan berbagai macam aset dan barang mewah milik 10 tersangka.
Informasi dihimpun, sedikitnya ada 16 aset tak bergerak berupa tanah beserta bangunan di atasnya milik 10 orang tersangka, 5 aset bergerak berupa kendaraan roda 2 dan 4, serta 14 barang bukti yang bernilai ekonomis tinggi, seperti tas, jam tangan dan kaca mata serta uang tunai senilai Rp 4,8 miliar yang saat ini sudah berhasil diamankan dari tangan masing-masing tersangka.
Bukan cuma itu saja, saat ini juga ada beberapa aset berupa 14 aset tak bergerak berupa tanah yang sudah dilakukan pemblokiran dan 9 aset bergerak yang saat ini dilakukan pemblokiran, dan hanya tinggal menunggu persetujuan dari pengadilan untuk dilakukan proses sita.
Namun banyak yang bertanya-tanya, apakah seluruh aset yang disita ini mampu memenuhi KN yang telah ditimbulkan? mengingat berdasarkan hasil akhir penghitungan ulang BPKP wilayah Bengkulu, KN dugaan korupsi di DPRD Kepahiang ini sudah mencapai Rp 37 miliar.
Menjawab pertanyaan ini, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH membenarkan bahwa penyitaan aset ini dilakukan sebagai pengganti kerugian negara yang belum dipulihkan. Hanya saja terkait nilainya, nanti akan dihitung langsung oleh pihak yang memang berkompeten.
BACA JUGA:Aset 10 Tersangka Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang Belum Mampu Pulihkan Kerugian Negara