Radarkoran.com-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan bahwa sampai dengan saat ini, sudah ada puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Kepahiang yang rekeningnya diblokir oleh pemerintah pusat. Pemblokiran ATM terhadap puluhan KPM Bansos tersebut bukan tidak beralasan, melainkan karena yang bersangkutan terdeteksi bermain Judi Online (Judol).
Lantas seperti apa nasib para penerima Bansos yang rekeningnya sudah terlanjur diblokir oleh pemerintah ini? Apakah dengan peristiwa itu, KPM Bansos yang bersangkutan akan dihapuskan dari Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)? atau ada kebijakan lainnya?
Berikut penjelasannya dari Kepala Dinsos Kabupaten Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd melalui Kabid Penanganan Fakir Miskin dan Pemberdayaan Sosial, Rizal Awanda, S.Ip, M.Ap, Jumat 12 September 2025.
BACA JUGA:Ratusan Rekening Penerima Bansos di Lebong Diblokir Gegara Terindikasi Digunakan Judol
Kepada Radarkoran.com, Rizal membantah bahwa KPM tersebut akan langsung dihapuskan dari DTKS selaku penerima Bansos. Namun memang, sepanjang rekening yang bersangkutan terblokir lantaran terdeteksi main Judol, maka selama itu pula Bansos yang seharusnya ia terima, tidak bisa disalurkan sebagaimana mestinya.
KPM yang rekeningnya telah terblokir lantaran terdeteksi main Judol, diminta untuk segera melaporkannya kepada pendamping Bansos PKH dan juga BPNT, agar kemudian laporan tersebut disampaikan kepada Dinsos.
"Jadi tidak serta merta terhapus begitu saja. Bagi yang merasa rekeningnya telah terblokir, tidak usah ragu untuk menyampaikannya kepada pendamping, supaya kami juga bisa mengetahuinya," ujar Rizal.
Melalui Dinsos Kepahiang, penerima Bansos yang bersangkutan, nantinya bisa diusulkan kembali kepada Kemensos RI untuk menjadi KPM Bansos. Hanya saja dengan catatan, KPM yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran bermain Judol lagi.
Disisi lainnya, untuk dapat mengusulkannya kembali ke Pemerintah Pusat, KPM yang bersangkutan juga harus terlebih dahulu diusulkan kembali melalui Musdesus penerima Bansos di desanya masing-masing.
"Karena tidak bisa kami yang langsung usulkan, melainkan pemerintah desanya dulu. Jadi seperti mengurus dari awal, nanti baru data itu masuk ke kami dan kami usulkan ke pemerintah pusat. Jika memang disetujui oleh pusat, maka kemungkinan akan menggunakan rekening baru," sambungnya.
BACA JUGA:Amankan Website Pemerintah: Kabupaten Kepahiang Gelar Sosialisasi Antipasi Backlink Judol
Sekadar mengulas kembali bahwa, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu mencatat bahwa hingga saat ini, sudah ada puluhan penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Kepahiag yang rekeningnya mendadak diblokir oleh pemerintah pusat. Bukan tanpa dasar, hal ini lantaran penerima Bansos yang bersangkutan diduga terdeteksi telah melakukan pelanggaran berat berupa, bermain Judi Online (Judol).
Kepala Dinsos Kabupaten Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd melalui Kabid Penanganan Fakir Miskin dan Pemberdayaan Sosial, Rizal Awanda, S.Ip, M.Ap menuturkan bahwa, Dinsos Kepahiang tidak memiliki data spesifik terkait jumlah pastinya. Hanya saja, perkiraan jumlah rekening penerima Bansos yang diblokir oleh pemerintah pusat lantaran diduga bermain Judol ini, berkisar puluhan peserta.
BACA JUGA:Website Resmi RSUD Kepahiang Beralih ke Situs Judol: Begini Penjelasan Dirutnya!