INGAT! Jika Tidak Dapat Undangan Memilih, Masyarakat Bisa Membawa Ini ke TPS

Selasa 06 Feb 2024 - 19:19 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - Masyarakat yang tidak mendapatkan undangan untuk memilih jangan panik tidak bisa menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara atau TPS, termasuk masyarakat di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang memastikan bahwa masyarakat yang bersangkutan tetap bisa menyalurkan hak suaranya, asalkan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Selasa 6 Februari 2024, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE yang ditanyakan mengenai hal ini menerangkan, jika masyarakat tidak menerima undangan memilih dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS menjelang pencoblosan 14 Februari 2024, masyarakat bersangkutan dapat dipastikan tetap dapat memilih. Yakni masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT yang dilengkapi dengan administrasi kependudukan. 

"Selain melakukan pemungutan dan penghitungan suara, KPPS menjelang 14 Februari juga bertugas membagi undangan memilih kepada pemilih. Seharusnya seluruh pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT mendapatkan undangan tersebut. Namun bisa saja terjadi ada yang terlewatkan atau tidak mendapatkan undangan tersebut," kata Indra. 

Apabila hal itu terjadi di Kabupaten Kepahiang, Indra mengarahkan untuk tetap mendatangi TPS. Kemudian pemilih yang tidak mendapat undangan memilih, harus mengecak di DPT Online dan hasilnya diprintkan. Selanjutnya, hasil print tersebut dibawa ke TPS dan diberikan pada petugas TPS, supaya diizinkan menyalurkan hak suara. 

"Pada saat mengecek DPT online, jika sudah terdaftar dalam DPT maka langsung ke luar identitas serta di mana lokasi kita mencoblos. Jadi apabila tidak mendapat undangan, maka silakan dibawa hasil cek DPT Online dan diberikan ke TPS, nanti akan diizinkan menyalurkan hak suaranya. Jadi jika tidak dapat undangan mencoblos, jangan takut," pungkas Indra. 

BACA JUGA:4 Hari Lagi Masuk Masa Tenang, KPU : Kepahiang Harus Bebas dari APK

Untuk diketahui, dalam rangka memfasilitasi pemilih di Kabupaten Kepahiang, KPU Kepahiang sudah mengintruksikan KPPS untuk menyediakan Laptop atau alat elektronik yang terkoneksi dengan internet. Ini disediakan untuk memfasilitasi pemilih yang tidak mendapatkan undangan memilih.

Kemudian, sebelum menjadi pemilih dengan status Daftar Pemilih Khusus (DPK), harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan apakah benar belum terdaftar dalam DPT atau sudah terdaftar. 

Jika benar belum terdaftar dalam DPT, maka akan masuk dalam DPK dan diberikan waktu untuk menyalurkan hak suara di atas pukul 12.00 WIB,  itupun jika surat suara masih tersedia. Jika surat suara sudah tidak habis, disarankan untuk memilih ke TPS lainnya sesuai dengan domisili KTP yang dimiliki. 

Selain itu, sejumlah langkah juga dilakukan KPU untuk mengantisipasi pemilih eksodus. Di antaranya pemilih mendapatkan C6 atau surat pemberitahuan untuk memilih atau undangan memilih, ketika mendatangi TPS diharuskan membawa KTP-El.

Sehingga bisa dipastikan pemilih tersebut bukan pemilih eksodus, benar-benar terdaftar dalam DPT. Karena beberapa wilayah d Kabupaten Kepahiang sendiri banyak desa-desa yang berbatasan langsung dengan kabupaten tetangga, bahkan berbatasan dengan provinsi tetangga.

Sehingga selain membawa C6 atau undangan memilih ketika mendatangi TPS, pemilih juga diminta membawa KTP-El, sehingga bisa diketahui secara pasti apakah pemilih eksodus atau bukan, dan benar merupakan warga setempat atau tidak. 

Kategori :