Radarkoran.com-RH, oknum guru di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini telah meringkuk di balik jeruji besi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Jumat 26 September 2025. Oknum guru di Kabupaten Kepahiang ini, ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, lantaran nekat melakukan tindakan asusila terhadap muridnya sendiri, yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Trk, didampingi Kanit PPA, Aiptu. Dedy, SH mengungkapkan bahwa, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, oknum guru tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini, telah ditahan di Polres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya benar, kasus ini kita tindaklanjuti berdasarkan dengan laporan orang tua korban. Saat ini oknum guru tersebut sudah kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit PPA.
BACA JUGA:Januari-Juni 2025, Polres Bengkulu Tengah Ungkap 8 Kasus Pencabulan
Mirisnya sambung Kanit, aksi tidak terpuji itu sudah dilakukan dalam rentang waktu 2 tahun terakhir ini. Berdasarkan pengakuan korban kepada orang tuanya, aksi cabul oknum guru tersebut sudah berlangsung sejak ia masih duduk di bangku kelas 4 SD.
"Berdasarkan pengakuan korban kepada orang tuanya, aksi tersebut sudah dilakukan sejak kelas 4 SD," sambungnya.
Adapun yang membuat kasus ini lebih mencengangkan adalah, aksi tercela ini dilakukan oleh oknum guru yang bersangkutan, pada saat jam pelajaran sedang berlangsung. Disinggung apakah korban dari oknum guru tersebut hanya satu orang saja atau lebih, Kanit PPA nasih belum bisa mengungkapkannya secara detail. Sebab untuk memastikan hal tersebut, perlu adanya pembuktian yang diperkuat denga keterangan dari para korban itu sendiri.
BACA JUGA: Bocah Korban Dugaan Pencabulan Sering Merasa Ketakutan: Ini yang Dilakukan DPPKBP3A Kepahiang
"Untuk saat ini, kami masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Apakah masih ada korban lain atau tidak, kami belum bisa pastikan," demikian Kanit PPA.