Masih Dikaji, Bawaslu Pastikan Ditindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Oleh Calon Senator

Rabu 07 Feb 2024 - 18:59 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Erwin Abendi

Radarkepahiang.bacakoran.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memastikan akan menindaklanjuti dan melakukan penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan calon senator/Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) atas nama Elisa Ermasari, S.Mn.

Disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si, berkaitan dengan laporan adanya dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya dalam dua hari ini sudah melakukan kajian awal. Dan laporan dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.

"Kajian tersebut tentunya sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran, yang diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu)," ungkap Eko.

Dengan adanya hasil kajian yang menyatakan adanya pelanggaran, maka sesuai dengan mekanisme yang berlaku, langkah berikut yang dilakukan pihak Bawaslu yakni meregister dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan itu.

BACA JUGA:Warga Teluk Sepang Tolak Permukiman Jadi Tempat Pembuangan Limbah PLTU

Kemudian melakukan pembahasan dengan Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang juga melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan.

''Jika laporan dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta dilakukan register,  barulah kita bahas bersama Gakkumdu," papar Eko.

Dari hasil pembahasan yang dilakukan, dalam kurun waktu 1 x 24 jam barulah ada keputusan dari hasil pembahasan.

Kemudian, mekanisme selanjutnya ada proses klarifikasi dengan memanggil terlapor, pelapor, saksi, serta mendalami alat bukti terkait dengan dugaan pelanggaran tahapan Pemilu yang dilaporkan.  ''Kita punya waktu selama tujuh hari, dan jika belum selesai bisa ditambah tujuh hari kerja lagi," terang Eko.

Disinggung soal laporan, Eko menerangkan, yang dilaporkan yakni dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye. Dimana terlapor diduga menggunakan metode kampanye diluar ketentuan yang berlaku dengan melakukan kegiatan pembagian bahan kampanye di luar ketentuan atau ketetapan yang berlaku.

BACA JUGA:Bawaslu Pastikan Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Walikota Bengkulu

Ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum.

"Sesuai ketentuan itu harusnya bahan kampanye yang dibagikan berupa pakaian, alat makan dan minum, penutup kepala dan stiker. Tapi dalam laporan, terlapor diduga membagikan di luar PKPU tersebut," ujar Eko.

Kategori :