Dugaan Pelanggaran, Sanksi 6 ASN Pemkab Kepahiang Tunggu Verifikasi PPK

PELANGGARAN : Dugaan pelanggaran netralitas pada pelaksanaan Pilkada 2024, ada 6 ASN masih tunggu verifikasi PPK.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Terindikasi terlibat dugaan pelanggaran netralitas, sekarang sanksi untuk 6 ASN atau PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu, tinggal menunggu verifikasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diketahui sejak tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai, yakni dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang sudah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran netralistas ASN di lingkup Pemkab Kepahiang..
Disebutkan, berkaitan dengan indikasi pelanggaran netralitas ASN atau PNS, total sebanyak 6 ASN Kepahiang menanti sanksi dari BKN. Karena Bawaslu Kepahiang meneruskan rekomendasi indikasi pelanggaran netralitas tersebut kepada BKN.
Itu dilakukan, setelah seluruhnya dilakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Atau setelah segala proses yang dilakukan Bawaslu Kepahiang sesuai dengan aturan atau regulasi yang ditetapkan.
Anggota Bawaslu Kepahiang, Asuan Toni menyampaikan, berkaitan dengan sanksi untuk 6 ASN di Kabupaten Kepahiang yang terlibat dugaan pelanggaran netralitas, hanya menunggu verifikasi dari PPK. "Dari laporan yang kami terima, saat ini tinggal menunggu hasil verifikasi PPK di daerah saja," papar Asuan Toni, Sabtu 30 November 2024.
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Netralitas, 6 ASN Kepahiang Berpotensi Disanksi BKN, Ini Identitasnya
Diketahui pula, selain 6 ASN Pemkab Kepahiang yang kemungkinan akan diberikan sanksi, ada juga 1 oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Lantaran dari jumlah penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kepahiang, ada 6 rekomendasi dilayangkan ke BKN, dan 1 laporan disampaikan ke ke badan kehormatan DPRD Kepahiang.
Berkaitan dengan sanksi yang diberikan, Bawaslu Kepahiang tidak dapat memastikannya. Karena sanksi yang diberikan merupakan wewenangnya BKN yang selanjutnya diteruskan kepada PPK daerah.
Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Kepahiang kembali menyampaikan rekomendasi ke BKN terkait indikasi ketidaknetralan ASN Kepahiang di Pilkada 2024. Data didapat, total sebanyak 4 ASN Kepahiang terancam disanksi BKN, lantaran 4 ASN Kepahiang tersebut terindikasi tidak netral karena aktif mendukung salah satu Paslon Cabup dan Cawabup Pilkada 2024.
Ke-4 ASN yang dilaporkan ke BKN masing-masing 1 ASN dengan memegang jabatan Kepala Bagian (Kabag), 2 Kepala Bidang (Kabag) di salah satu OPD Kepahiang, dan 1 ASN lagi merupakan Sekcam di salah satu kantor kecamatan di daerah ini.