Terbaru! Dari Parpol, Bawaslu Kepahiang Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
PELANGGARAN : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Asuan Toni, SP mengungkapkan jika pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran dari Parpol peserta Pemilu 2024. Laporan tersebut masih dikaji yang selanjutnya akan diputuskan, apakah masuk kategori pelang--EPRAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah menyelesaikan pleno rekapitulasi perolehan suara Partai Politik (Parpol) pada pelaksanaan Pemilu 2024 tingkat kabupaten beberapa waktu yang lalu. Namun belakangan diketahui, Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang, menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilaporkan oleh Parpol.
Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang diproses Bawaslu Kepahiang, itu berkaitan dengan administrasi ketika pelaksanaan pleno di tingkat kecamatan. Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni, SP.
Diterangkannya, pascapleno tingkat kabupaten pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Parpol. Laporan yang diterima pihaknya tersebut kata Asuan Toni, berkaitan dengan administrasi yang salah satu poinnya adalah meminta melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena tidak mendapatkan salinan D hasil kecamatan yang bersetempel basah.
"Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut kita terima dari salah satu partai politik peserta Pemilu. Ya hanya ini laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang kami terima pascapleno tingkat kabupaten, tidak ada laporan dugaan pelanggaran yang lain," jelas Asuan Toni dikonfirmasi Radarkepahiang.bacakoran.co, Minggu 03 Maret 2024.
BACA JUGA:LPPDK Sudah Tuntas, 16 Parpol Siap-siap Diaudit KAP
Lanjut dijelaskan oleh Asuan Toni, terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang diterima tersebut, sekarang masih dikaji dan didalami pihaknya. Setelah nanti selesai menghimpun informasi dan bukti, barulah selanjutnya Bawaslu memutuskan apakah laporan dugaan pelanggaran Pemilu ini memenuhi syarat formil atau tidak.
"Ini sedang kita kaji dan kita dalami. Setelah kita himpun informasi dan bukti nantinya barulah kita putuskan. Apakah itu masuk kategori memenuhi syarat formil atau tidak," jelas Asuan Toni.
Dirinya juga memastikan sejauh ini tidak ada lagi laporan lain yang masuk pihaknya terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Namun untuk jumlah laporan dari awal tahapan Pemilu 2024, total ada 4 laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang masuk ke Bawaslu Kepahiang. Keempat dugaan pelanggaran Pemilu ini berkaitan dengan netralitas ASN yang diduga tidak netral, serta ada dugaan intervensi atasan.
BACA JUGA:Polres Kepahiang Mulai Operasi Keselamatan Nala 2024
"Kalau secara keseluruhan sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai, ada 4 laporan dugaan yang kita proses. Ada yang berkaitan dengan netralitas ASN, dalam hal pemasangan APK dan sejumlah laporan lainnya. Namun dari 4 laporan tersebut tidak ada yang diregister, tidak cukup bukti," pungkas Asuan Toni.