Agama: Beragama sama dengan calon anak angkat.
Kelakuan baik: Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan.
Persetujuan: Mendapatkan persetujuan dari anak (jika sudah cukup besar) dan izin tertulis dari orang tua kandung atau wali.
BACA JUGA:Bayi Perempuan Dalam Kardus Gegerkan Warga Kepahiang
Syarat administratif (dokumen yang diperlukan)
1. Permohonan resmi ke Dinas Sosial.
2. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah.
3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa Rumah Sakit Pemerintah.
4. Pas foto COTA.
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
6. Fotokopi Akta Kelahiran COTA.
7. Fotokopi Akta Nikah/Surat Nikah.
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
9. Surat pernyataan bahwa adopsi demi kepentingan terbaik anak.
BACA JUGA:Dinsos Kepahiang Pastikan Tidak Asesmen Calon Orangtua Asuh Bayi Perempuan dari Luar Daerah
10. Surat pernyataan tidak akan mendiskriminasi anak angkat.