Keluarnya PMK Nomor 81 tersebut, membuat 59 desa di Kabupaten Kepahiang sudah tidak lagi bisa melakukan pencairan DD Non Earmark. Meski begitu, puluhan desa ini masih bisa melakukan pencairan DD earmark asalkan memenuhi seluruh persyaratan yang ada.
Sekretaris Dinas PMD Kepahiang, Deva Yurita Ambarini, SP, MP menuturkan bahwa, selama ini pihaknya selalu memberikan peringatan kepada seluruh desa di Kabupaten Kepahiang untuk mengikuti segala aturan yang ada. Bukan hanya soal aturan saja, namun pihaknya juga selalu mengingatkan agar desa-desa menyelesaikan seluruh administrasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
"Namun sayangnya sebagaian ada yang lalai, contohnya seperti pengajuan pencairan DD tahap II ini. Kami sudah ingatkan melalui lisan bahkan surat edaran, sejak bulan Mei-Juni lalu. Namun sampai dengan 17 September kemarin, masih banyak desa-desa yang belum pengajuan. Sehingga pada akhirnya keluarlah PMK ini, dan membuat banyak desa di Kepahiang tidak dapat mencairkan DD non earmark," demikian Deva.