Radarkoran.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu beberapa hari yang lalu telah menaikkan status terhadap MRL, dari yang semula berstatus sebagai saksi menjadi tersangka, dalam kasus Korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sebelumnya, Kejari Kepahiang menemukan adanya bukti dan juga saksi yang memperkuat keterlibatan Kontraktor asal Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini, dalam pusaran korupsi UPS di RSUD Kepahiang itu. Tak menunggu waktu lama, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 4 Desember 2025 lalu.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, MH dan Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH dalam press releasenya, mengungkapkan bahwa, sejak statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, Kejari Kepahiang sejatinya telah 2 kali melayangkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan. Namun sayangnya, tersangka tak mengindahkan panggilan tersebut dan memilih mangkir tanpa memberikan alasan yang jelas.
BACA JUGA:Temani Eks Dirut RSUD Kepahiang: Kejari Tetapkan Tersangka Tambahan Dugaan Korupsi RSUD Kepahiang
"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang panjang, kami kemudian menaikkan status MRL dari yang semula sebagai saksi, menjadi tersangka dalam perkara korupsi UPS di RSUD Kepahiang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Desember lalu, kami sudah berupaya melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, namun sampai dengan hari ini tak kunjung dipenuhi," ujar Kajari Kepahiang.
Menurut Kajari, tersangka sendiri sudah pernah datang memenuhi panggilan Kejari Kepahiang, pada saat masih diperiksa dengan status sebagai saksi. Namun ketika statusnya dinaikkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah sekalipun menampakkan batang hidungnya lagi.
Pemanggilan terhadap yang bersangkutan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan sebagai tersangka. Kajari menyebutkan bahwa pihaknya hanya memberikan kelonggaran hingga besok lusa untuk dilayangkan surat panggilan ketiga, jika yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan ketiga itu, maka Kejari Kepahiang akan melakukan tindakan penjemputan paksa.
BACA JUGA:Sempat Jalani Perawatan di RSUD Kepahiang: Minum Racun IRT Meninggal Dunia, Begini Kronologisnya
"11 Desember nanti, kita akan layangkan surat panggilan ketiga. Kalau memang tidak datang juga, maka kami akan ambil tindakan penjemputan paksa," sambungnya.
Adapun dijelaskan oleh Kejari Kepahiang, terkait peran yang bersangkutan dalam perkara korupsi UPS di RSUD Kepahiang ini, adalah selaku penyedia UPS yang kemudian dibeli oleh RSUD Kepahiang.
"Perannya adalah sebagai penyedia UPS di RSUD Kepahiang pada tahun 2020-2021," demikian Kajari Kepahiang.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Eks Direktur Utama (Dirut) RSUD Kepahiang, HU baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus Uninterruptible Power Supply (UPS) TA 2020-2021 oleh Kejari Kepahiang, pada Selasa 12 Oktober 2025. Dalam perkara ini, Eks Dirut RSUD Kepahiang tersebut diduga telah menimbulkan Kerugian Negara (KN) dengan nilai yang cukup fantastis.
Dalam perkara ini eks Dirut RSUD Kepahiang tersebut, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belanja modal pengadaan, peralatan dan jasa pada RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020 dan tahun 2021. Rinciannya, saat melakukan pengadaan barang dan jasa ini dengan metode e-purchasing atau e-katalog untuk pengadaan dua unit UPS pada tahun anggaran 2020 senilai Rp 1.495.000.000.
Selanjutnya, TA 2021 RSUD Kepahiang kembali mengadakan dua unit UPS senilai Rp 1.790.000.000. Pengadaan UPS tahun anggaran 2020-2021 ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).