Tidak Memiliki C6 untuk Nyoblos, Ini yang Harus Dilakukan Pemilih untuk Menyalurkan Hak Memilih

Rabu 14 Feb 2024 - 10:03 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, hingga pemilihan legislatif secara resmi dilakukan hari ini, Rabu 14 Februari 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Setiap pemilih yang namanya telah tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan formulir C6 atau undangan mencoblos di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang telah ditentukan.

Apabila tidak, formulir C6 diwajibkan ditarik atau diamankan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan diserahkan kembali ke PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Lalu bagaimana dengan pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6, karena alasan tertentu untuk bisa menyalurkan hak suaranya.

Menyangkut hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menerangkan, jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat pemberitahuan formulir C6, maka yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Pastikan Surat Suara Rusak Sudah Dimusnahkan

"Tetap bisa menggunakan KTP. Nanti KTP inilah yang cocok dengan Formulir C6-nya," ungkap Rusman, Rabu 14 Februari 2024.

Ia menambahkan, untuk DPT bersama Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini akan dilayani melakukan pencoblosan mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.WIB. Sementara Daftar Pemilih Khusus (DPK) akan dilayani memilih pada pukul 12.00 WIB bila surat suara masih tersedia.

''Khusus untuk DPK baru mulai bisa menggunakan hak suaranya atau memilihnya pukul 12.00 WIB, dengan tetap memperhatikan ketersediaan surat suara di TPS tersebut. Jika seandainya surat suara sesuai dengan TPS yang bersangkutan sudah habis, maka KPPS akan berkoordinasi dengan PPS untuk diarahkan ke TPS terdekat yang masih tersedia surat suara,'' ujar Rusman.

Untuk diketahui, KPU Provinsi Bengkulu sendiri telah mencatat jumlah DPT yang ada di wilayah Bengkulu sebanyak 1.494.828 pemilih. Rusman mengajak seluruh pemilih untuk berpartisipasi dengan memberikan hak suara di bilik tempat pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Ingatkan Jajaran

''Silakan datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya, dan masyarakat juga dapat menyaksikan proses perhitungan suara agar transparan,'' tutupnya.

Kategori :