Ratusan Linmas di Kabupaten Kepahiang Diberhentikan

Sabtu 17 Feb 2024 - 20:55 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - Total ada 1.052 Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang bertugas menjaga keamanan 526 TPS se-Kabupaten Kepahiang, pada pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024. Dari jumlah Linmas tersebut, ratusan di antaranya diberhentikan. 

Hal tersebut dilakukan lantaran ratusan Linmas memang direkrut hanya untuk memenuhi kuota 1.052 Linmas yang dibutuhkan KPU Kabupaten Kepahiang. Karena itu setelah tugas mereka dinyatakan selesai, maka mereka pun diberhentikan. Ini dibenarkan Plt. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepahiang, Destiana.

Dia mengatakan, Linmas yang diberhentikan berjumlah 366 orang, karena mereka hanya direkrut untuk kepentingan menjalankan tugas keemiluan 2024 saja. 

"Ratusan Linmas diberhentikan, karena tugas mereka sudah selesai. Mereka sebelumnya direkrut hanya untuk memenuhi kuota 1.052 Linmas yang dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Kepahiang," terang Destiana kepada Radarkepahiang.bacakoran.co, Sabtu 17 Februari 2024.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Ingatkan CJH Siapkan Fisik dan Kesehatan Sebelum Berangkat Haji

Dipaparkan Destiana, dalam Pemilu 2024 KPU Kepahiang membutuhkan 1.052 orang Linmas. Sementara Linmas yang dimiliki Pemkab Kepahiang hanya 686 orang yang tersebar di 117 desa/kelurahan. Karena itu SatPol PP Kepahiang harus merekrut 366 Linmas baru untuk memenuhi kebutuhan mengamankan 526 TPS se-Kabupaten Kepahiang. 

Sehingga 366 Linmas yang baru direkrut tersebut hanya bertugas pada pelaksanaan Pemilu 2024 saja. Berbeda dengan 686 Linmas yang tersebar di 117 desa/kelurahan, keberadaan mereka sebagai Linmas tetap berlanjut 

"Tugas ratusan Linmas yang baru direkrut tersebut sudah selesai, makanya mereka diberhentikan. Sementara untuk 686 Linmas yang lain, setelah Pemilu akan tetap menjalankan tugasnya di desa dan kelurahan masing-masing," demikian Destiana. 

Untuk diketahui, melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, KPU Kabupaten Kepahiang sebelumnya merekrut ratusan Linmas untuk melakukan pengamanan di masing-masing TPS. Sesuai dengan permintaan KPU Kabupaten Kepahiang, Linmas hanya bekerja selama 2 hari saja. Selama menjalankan tugas, Linmas turut membantu tugas KPPS. 

BACA JUGA:TPPS Kepahiang Ingatkan Sekolah Turut Berperan Tekan Angka Stunting

Linmas merupakan salah satu bagian dari badan adhoc Pemilu 2024, sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Disebutkan bahwa penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan di masing-masing TPS dilaksanakan oleh 2 Linmas. 

Tugas Linmas dalam Pemilu tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Linmas dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Begitu juga pada Pasal 2, Linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Pemilu.

Kategori :