LEBONG RK - Pengaduan yang dilayangkan Yayasan Lebong Rahma Center terkait dengan saling klaim lahan ke BPN Lebong ditanggapi santai oleh Pemkab Lebong.
Bahkan Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan untuk saat ini tidak akan ada upaya yang akan mereka lakukan karena lahan tersebut adalah hak Pemkab Lebong.
"Sekarang ini tidak ada upaya kami, karena kami merasa itu (lahan, red) adalah hak dari Pemkab Lebong, " kata Mustarani.
Faktanya, lanjut Mustarani, lahan yang berada di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Plabai tersebut tercatat dalam aset Pemkab Lebong. Dirinya juga mengaku tidak tahu dengan munculnya sertifikat lain selain yang dimiliki Pemkab Lebong itu.
Jika pun ada pihak yang merasa dirugikan dengan proses pengamanan aset yang dilakukan oleh Pemkab Lebong bisa melakukan upaya ke pengadilan agar bisa diketahui kebenarannya.
"Bukan kita menantang ya, tapi kalau ini mau dicari pembenaran masih ada upaya ke pengadilan, " kata Mustarani.
Dirinya juga menyambut baik langkah pihak Yayasan Lebong Rahma Center yang sudah menyampaikan pengaduan ke BPN Lebong. Menurutnya BPN selaku pihak yang mengeluarkan sertifikat lahan tentu lebih mengetahui mana sertifikat yang benar.
"Saya tidak mau berdebat ya, kalau mereka mau melihat sertifikat yang kita miliki ya monggo. Kalau mau ke BPN silahkan, itu yang terbaik, " lanjut Mustarani.
Menurut Mustarani BPN selaku pihak yang menerbitkan sertifikat lahan jauh lebih mengetahui terkait sertifikat yang mereka keluarkan.
BACA JUGA:Polemik Saling Klaim Lahan Diadukan Yayasan Lebong Rahma Center ke BPN
"Kalau BPN menyatakan itu bukan milik Pemkab Lebong apa boleh buat. Tapi kalau itu terjadi tentu akan ada upaya kami (Pemkab Lebong, red). Kalau sekarang tidak ada upaya kami karena itu adalah hak Pemkab Lebong, " singkat Mustarani.
Diketahui Selasa (21/11), polemik saling klaim lahan antara Pemkab Lebong dengan Yayasan Lebong Rahma Center akhirnya resmi diadukan ke BPN Lebong. Aduan tersebut disampaikan oleh Penasehat Yayasan Lebong Rahma Center Deri Aryantoni, ST yang sudah memegang kuasa dari Teguh Raharjo Eko Purwoto sebagai pemilik lahan yayasan tersebut.
Polemik saling klaim lahan yang berada di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei ini bermula saat Pemkab Lebong memasang tanda aset pada lahan tersebut beberapa waktu lalu. Dasarnya adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Lebong tahun 2009 sehingga lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemkab Lebong.
Sementara pihak yayasan mengkalim jika lahan tersebut merupakan lahan pribadi milik Teguh Raharjo Eko Purwoto sesuai dengan sertifikat Nomor SHM 00577.