Dimediasi BPN, Pemkab dan Yayasan Lebong Rahma Center Sepakat Turun ke Lapangan

BPN Kabupaten Lebong saat melakukan mediasi sengketa lahan antara Yayasan Lebong Rahma Center dengan Pemkab Lebong, Kamis (30/11)--

LEBONG RK - Sesuai dengan jadwal yang sebelumnya, Kamis (30/11), BPN Kabupaten Lebong melakukan upaya mediasi terkait dengan sengketa lahan antara Pemkab Lebong dengan Yayasan Lebong Rahma Center.

Setelah dimediasi BPN, Pemkab dan Yayasan Lebong Rahma Center sepakat untuk bersama-sama turun ke lapangan untuk mengecek langsung lahan yang disengketakan.

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sangketa BPN Lebong Adi Fahriadi Ritonga, SH menjelaskan mediasi tersebut dilakukan pihaknya atas laporan yang dilayangkan oleh pihak Yayasan Lebong Rahma Center ke BPN Lebong pada 20 November lalu. Mediasi yang dilaksanakan di kantor BPN itu dihadiri oleh perwakilan Pemkab Lebong serta pihak Yayasan Lebong Rahma Center.

"Kesepakatan kedua belah pihak untuk bersama-sama turun ke lapangan yang difasilitasi oleh BPN, " kata Adi.

Adi menambahkan dalam kesempatan itu BPN akan mengecek data-data sesuai dengan sertifikat yang dimiliki kedua belah pihak. Termasuk mengambil keterangan saksi yang mengetahui sejarah lahan itu sendiri.

"Rencananya pengecekan langsung ke lapangan ini akan dilaksanakan minggu depan. Nanti data yang berhasil diperoleh dari lapangan ini selanjutnya akan dikronfontir dengan data yang dimiliki oleh BPN, " singkat Adi.

Sebelumnya 20 November 2023 lalu Penasehat Yayasan Lebong Rahma Center Deri Aryantoni, ST yang sudah memegang kuasa dari Teguh Raharjo Eko Purwoto sebagai pemilik lahan yayasan menyampaikan pengaduan resmi ke BPN Lebong terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Pemkab Lebong.

Menurut Deri pengaduan yang sudah dilayangkan tersebut BPN diharapkan bisa menjelaskan sertifikat mana yang sah karena memiliki data/dokumen atas terbitnya kedua sertifikat tersebut.

BACA JUGA:Soal Sengketa Lahan, BPN Lebong Mediasi Yayasan Lebong Rahma Center dengan Pemkab

Polemik saling klaim lahan yang berada di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei ini bermula saat Pemkab Lebong memasang tanda aset pada lahan tersebut beberapa waktu lalu. Dasarnya adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Lebong tahun 2009 sehingga lahan tersebut tercatat sebagai aset 

Pemkab Lebong. Sementara pihak yayasan mengkalim jika lahan tersebut merupakan lahan pribadi milik Teguh Raharjo Eko Purwoto sesuai dengan sertifikat Nomor SHM 00577.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan