Survei Lapangan Lahan Sengketa, Bidang Aset Tunggu Jadwal
Kabid Aset BKD Lebong Gundala, SE.--
LEBONG RK - Hingga kemarin (13/12), Bidang Aset BKD Lebong masih menunggu jadwal dari BPN terkait survei lapangan atas laporan sengketa lahan yang disampaikan oleh Yayasan Lebong Rahma Center.
Dari proses mediasi awal yang dilakukan oleh BPN beberapa waktu lalu direncanakan untuk bersama-sama turun ke lapangan untuk melakukan survei lapangan mengecek langsung lahan yang disengketakan tersebut.
"Kami masih menunggu jadwal dari BPN, " kata Kabid Aset BKD Lebong Gundala, SE.
Ia menambahkan dari surat yang mereka terima, BPN meminta agar masing-masing dari Pemkab Lebong maupun Yayasan Lebong Rahma Center untuk bisa menyiapkan beberapa dokumen. Salah satunya adalah sertifikat asli atas kepemilikan lahan yang disengketakan itu.
"Sertifikat aslinya ada kita pegang, jadi tinggal menununggu jadwalnya dari BPN, " lanjut Gundala.
Awalnya lanjut Gundala, survei lapangan tersebut diagendakan dilakukan pada Kamis (14/12). Namun karena BPN ada agenda kunjungan dari Kanwil Provinsi Bengkulu maka pelaksanaan survei lapangan itu diundur dan akan dijadwalkan ulang.
"Intinya saat ini kami sudah siap tinggal menunggu jadwalnya, " singkat Gundala.
BACA JUGA:Soal Sengketa Lahan, BPN Lebong Mediasi Yayasan Lebong Rahma Center dengan Pemkab
Sebelumnya 20 November 2023 lalu Penasehat Yayasan Lebong Rahma Center Deri Aryantoni, ST yang sudah memegang kuasa dari Teguh Raharjo Eko Purwoto sebagai pemilik lahan yayasan menyampaikan pengaduan resmi ke BPN Lebong terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Pemkab Lebong.
Pengaduan yang sudah dilayangkan tersebut BPN diharapkan bisa menjelaskan sertifikat mana yang sah karena memiliki data/dokumen atas terbitnya kedua sertifikat tersebut.
Polemik saling klaim lahan yang berada di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei ini bermula saat Pemkab Lebong memasang tanda aset pada lahan tersebut beberapa waktu lalu. Dasarnya adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Lebong tahun 2009 sehingga lahan tersebut tercatat sebagai aset
Pemkab Lebong. Sementara pihak yayasan mengkalim jika lahan tersebut merupakan lahan pribadi milik Teguh Raharjo Eko Purwoto sesuai dengan sertifikat Nomor SHM 00577.