3. Cetak Bukti pendaftaran Nikah penyerahan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA
4. Pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA )
5. Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin
6.Calon penganti dan wali hadir saat pemeriksaan pelaksanaan akad nikah
7. Pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital
Kategori :