BACA JUGA:KUA Tebat Karai Ingatkan Warga Hindari Nikah Siri, Pastikan Tercatat di KUA
7. Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
8. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
9. SuBrat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
10. Photo background biru uk. 4x6=1 lbr, 3x4=5 lbr dan 2x3=5 11. lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar & file
12. Jenis dan besaran Mas Kawin
13. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
14. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
15. Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
16. Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
17. Materai 10.000 (3 lembar)
18. No. Hp dan Email Calon Suami & Istri serta No. HP Wali
BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Keluarga, KUA Tebat Karai Rutin Bimbingan Perkawinan Pranikah
Prosedur Nikah
1. Lengkapi Seluruh persyaratan Nikah
2. Daftar nikah online via web SIMKAH (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kec. tempat pendaftaran nikah)