Radarkepahiang.bacakoran.co - KPU Kabupaten Lebong memastikan pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 sudah tuntas dilaksanakan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. Namun dalam pelaksanaannya, ada 2 PPK yang harus melaksanakan penghitungan suara ulang dengan membuka ulang kotak suara.
Adapun 2 PPK yang harus melaksanakan penghitungan suara ulang tersebut adalah PPK Lebong Tengah dan PPK Lebong Utara. Untuk PPK Lebong Tengah penghitungan suara ulang dilakukan untuk TPS 3 Desa Semelako I dalam pemilihan DPR RI.
Sementara untuk PPK Lebong Utara pengitungan suara ulang dilakukan untuk TPS 2 Desa Lebong Tambang untuk pemilihan DPRD kabupaten, TPS 5 Desa Tunggang untuk pemilihan DPR RI dan TPS 3 Kelurahan Kampung Jawa juga untuk pemilihan DPR RI.
Terkait hal itu, Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki setiawan, S.Sos menyampaikan ketika ada yang membedakan antara formulir C hasil salinan dan formulir C hasil plano pada pleno di PPK maka dilakukan perbaikan, ketika saksi menerima dilakukan perbaikan.
BACA JUGA:Pleno PPK Tuntas, Ini Jadwal Pleno Tingkat Kabupaten
Namun ketika perbedaan yang terjadi belum bisa diterima oleh saksi dan ada hal-hal yang dianggap penting, maka sesuai dengan PKPU 5 pasal 16 ayat 2, maka PPK diperbolehkan untuk melakukan perhitungan ulang pada TPS yang mejadi persoalan dengan membuka kotak suara.
"Dalam pleno tingkat PPK memang ada yang harus melakukan penghitungan suara ulang, dan itu diperbolehkan. Saat ini pleno tingkat PPK sudah tuntas dan semuanya sudah clear, hasil penghitungan suara ulang juga sudah disepakati dan disetujui oleh saksi-saksi. Dan hasil rekapitulasi suara yang diakui adalah hasil dari penghitungan ulang yang dilaksanakan di PPK itu sendiri, " kata Yoki.
Tahapan selanjutnya, lanjut Yoki, adalah menggelar pleno di tingkat kabupaten yang dijadwalkan pada Kamis, 29 Februari 2024. Saat ini KPU Lebong mulai mempersiapkan teknis pelaksanaan pleno rekaputulasi hasil suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten.
Mulai dari mempersiapkan sarana dan parasarana yang dibutuhkan hingga persiapan teknis lainnya seperti undangan kepada setiap Partai Politik, Liaison Oficcer (LO) DPD RI dan saksi dari capres dan cawapres.
"Proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 dilaksanakan secara berjenjang. Setelah tuntas di tingkat PPK maka selanjutnya akan dilaksanakan pleno di tingkat kabupaten yang dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis 29 Februari 2024, " demikian Yoki.
Sebelumnya dari pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Lebong pada pleno tingkat PPK, di setiap kecamatan terjadi salah hitung perolehan hasil suara Pemilu 2024 di tingkat TPS.
BACA JUGA:Pleno PPK, Ini Hasil Pengawasan Bawaslu Lebong
"Hampir di setiap kecamatan itu terjadi (salah hitung, red). Antara C salinan hasil dengan C hasil tidak sesuai, " kata Koordinator Divisi Penaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP.
Namun menurut Acep itulah salah satu gunanya dilakukan pleno rekapitulasi suara di tingkat PPK. Kendala teknis yang terjadi dibahas bersama di forum PPK untuk bisa diselesaikan.
"Salah hitung dari KPPS terjadi karena alasan waktu, begadang sehingga beberapa salah hitung. Setiap kecamatan itu terjadi. Tapi sudah diselesaikan di tingkat PPK, " lanjut Acep.