Radarkepahiang.bacokoran.co - Mengantisipasi pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang berdampak pada beberapa hal yang kurang positif, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang meminta sektor utama Kantor Urusan Agama (KUA) melibatkan sekolah dalam setiap sosialisasi bimbingan perkawinan, maupun upaya pencegahan pernikahan dini.
Terutama bimbingan tersebut diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang yang mensosialisasikan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan. Peraturan perundang-undangan ini mengatur usia menikah bagi perempuan berusia 19 tahun dan pria, sama-sama usia 19 tahun.
Undang-undang tersebut mengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yang sebelumnya mengatur usia minimal bagi perempuan yaitu berusia 16 tahun.
"Jadi, dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan tersebut, sekarang usia minimal menikah bagi wanita adalah 19 tahun. Sosialisasi tentang aturan ini harus dilakukan KUA dengan melibat sekolah, agar mencegah pernikahan dini dan tak ada lagi pernikahan di bawah umur," jelas Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimas Islam, Muhammad Ridwan, M.Ag, Selasa 26 Februari 2024.
BACA JUGA:Gebyar SMP IT Rabbi Radhiyyah ke-10, Bupati Syamsul Resmikan Pembangunan DAK 2023
Dikatakan Ridwan, bimbingan ini memberikan pengetahuan tentang pernikahan, dan juga tata cara pernikahan dengan menyasar usia muda. Bimbangan ini dinilai cukup penting. Di mana mereka akan lebih memahami baik buruknya pernikahan berdasarkan kematangan usia, baik dari segi agama, pemerintahan, dan peraturan hukum yang berlaku.
"Melalui sosialisasi, remaja usia sekolah dapat mengetahui aturan pernikahan sesuai Undang-undang yang berlaku. Langkah ini juga dapat memberikan pemahaman bagaimana dampak pernikahan di bawah umur," terang Ridwan.
Sementara itu, Ridwan pun berharap masing-masing KUA juga melakukan sosialisasi kepada para penyuluh mengenai perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur usia pernikahan tersebut, dan ditindak lanjuti dengan melakukan sosialisasi untuk mencegah adanya pernikahan di bawah umur.
"Tak dapat dipungkiri, tetap saja ditemukan adanya kultur yang menyebabkan pernikahan di bawah umur di Kabupaten Kepahiang tetap terjadi. Dengan adanya peraturan ini, harapan kita gencar disosialisasikan," pungkas Ridwan.
Untuk diketahui, remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10-18 tahun. Rentang usia ini merupakan periode terjadinya pertumbuhan dan perkembangan yang pesat baik secara fisik, psiklogis, maupun intelektual. Rasa ingin tahu yang tinggi dan keinginan untuk mencoba hal-hal baru merupakan ciri khas remaja.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Ingatkan Guru Madrasah Ikut PPG
Hal tersebut tidak jarang disertai dengan pengambilan keputusan yang ceroboh atau tidak berpikir panjang, seperti menikah muda atau pernikahan dini misalnya. Terkait pernikahan dini, salah satu filter terbaik berada pada pihak orang tua. Oleh karena itu orang tua memiliki peran sangat penting dalam mencegah pernikahan dini atau orang tua harus berupaya selalu perhatian terhadap anak-anaknya.
Contohnya menanyakan kegiatan yang dilakukan sang anak sehari-harinya. Perlakuan tersebut selain sebagai kontrol terhadap anak, juga membuat anak merasa diperhatikan, dan orang tua selalu membangun komunikasi yang baik dengan sang anak, meskipun hanya pergi sebentar anak harus selalu ditanya mau pergi ke mana dan dengan siapa. (rfm)