KEPAHIANG RK - Ternyata banyak dari masyarakat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang sudah menikah tetapi belum mempunyai buku nikah, yang sebarannya berada di setiap kecamatan.
Para pasangan suami istri atau Pasutri tersebut sudah melakukan pernikahan secara agama atau disebut nikah bawah tangan, tanpa tercatat administrasinya secara kenegaraan. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 700 pasangan.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si membenarkan hal tersebut. Menurut dia, data itu sesuai dengan data diperoleh seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Kabupaten Kepahiang.
"Iya, jumlahnya 700 pasangan suami istri. Banyak faktor yang jadi penyebabnya. Ada yang belum bercerai dengan istri pertama tapi sudah menikah lagi, begitu juga sebaliknya.
Ada juga yang memang sudah pisah, tapi belum secara agama. Bahkan, ada yang memang pernikahan pertamanya sampai saat ini belum punya buku nikah, hanya nikah secara agama saja," kata Albahri, Rabu (22/11).
Dia melanjutkan, bagi pasangan suami istri yang baru pertama kali menikah, atau menikah lagi lantaran ada yang dari pasangan yang meninggal dunia, layak masuk kategori bisa mengikuti isbat nikah. Sementara pada isbat nikah tahun 2023 ini, dari verifikasi yang dilakukan Kemenag, ada ratusan peserta yang mendaftar.
"Kalau untuk yang daftar isbat nikah hampir mencapai 200 pasang, tapi kendala ya yang saya katakan tadi. Tidak semuanya bisa kita akomodir, kecuali memang sudah lama menikah tapi belum punya buku nikah," sampai Albahri.
BACA JUGA:7 Hari Lagi Masa Kampanye Dimulai, KPU Kepahiang Belum Kantongi Lokasi Rapat Umum
Dirinya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang agar melakukan pernikahan secara sah, baik itu menurut agama maupun menurut negara supaya mendapatkan buku nikah. Karena jika hanya menikah secara agama, dipastikan mendapat kesulitan di masa akan datang.
"Seperti halnya berkaitan dengan administrasi kependudukan. Karena sekarang buku nikah hampir menjadi syarat utama dalam setiap pengurusan administrasi kependudukan. Jadi menikahlah secara agama dan tercatat di Kemenag," demikian Albahri.