Kemenag Kepahiang: Ada Warga yang Sulit Bisa Ikut Isbat Nikah

Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Hingga saat ini, banyak masyarakat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah. Dengan sebaran di 8 kecamatan, jumlah suami istri yang sudah menikah secara agama atau menikah bawah tangan di Kabupaten Kepahiang mencapai 700 Pasutri.

Data tersebut didapat Kementerian Agama (Kemenag) Kapupaten Kepahiang berdasarkan pendataan yang dilakukan semua Kantor Urusan Agama (KUA). 

"Iya, masih ada ratusan pasang suami istri di Kabupaten Kepahiang yang sudah menikah tetapi belum mempunyai buku nikah. Banyak faktor yang menjadi penyebabnya, di antaranya ada yang belum bercerai dengan istri atau suami pertama tapi sudah menikah lagi. Ada juga yang sudah berpisah tetapi hanya secara agama, namun sudah menikah lagi. Dan ada juga yang pernikahan pertama tapi hanya sah secara agama saja," jelas Albahri, Selasa 26 Desember 2023. 

Diterangkan, Pemkab Kepahiang bekerja sama dengna Kemenag Kepahiang dan PA Kepahiang memang mewacanakan isbat nikah menjadi agenda tahunan.

Tetapi dari ratusan Pasutri yang belum mempunyai buku nikah, banyak diantaranya yang sulit bisa mengikuti isbat nikah, lantaran permasalahan yang ada.

"Seperti ada yang belum bercerai dengan istri atau suami pertama, tapi sudah menikah lagi. Ada yang memang sudah pisah, tapi belum secara agama dan negara, baik itu suami maupun istri sudah menikah lagi. Permasalahan seperti ini, sulit untuk bisa mengikuti isbat nikah," kata Albahri. 

BACA JUGA:Jadi Agenda Tahunan, Pemkab Kepahiang Tambah Kuota Isbat Nikah

Sementara Pasutri yang dapat mengikuti isbat nikah, di antaranya baru pertama kali menikah atau menikah lagi lantaran suami atau istri yang sebelumnya meninggal dunia. "Isbat nikah merupakan program yang baik, karena untuk memastikan Pasutri memiliki buku nikah. Sayangnya, banyak Pasutri yang tidak bisa mengikuti program isbat nikah karena syaratnya tidak terpenuhi," terang Albahri. 

Pihaknya mengimbau, sambung Albahri, agar masyarakat melangsungkan pernikahan segara agama dan tercatat secara negara. Dalam artian jangan nikah siri atau nikah bawah tangan. Karena jika hanya menikah secara agama, dipastikan ada pihak yang akan dirugikan pada masa mendatang.

"Sekarang, buku nikah menjadi syarat utama saat ingin membuat Kartu Keluarga (KK). Sedangkan KK merupakan syarat untuk membuat KTP. Artinya jika tidak punya buku nikah, maka tidak dapat membuat KK. Jika tidak ada KK, maka tidak ada KTP. Kalau tidak ada KK dan KTP, bagaimana nasib administrasi anak yang dilahirkan," demikian Albahri. (and)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan