Jadi Agenda Tahunan, Pemkab Kepahiang Tambah Kuota Isbat Nikah

IKUT : Pasutri di Kabupaten Kepahiang mengikuti program isbat nikah.--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Bagian Kesra Setkab Kepahiang akan menjadikan kegiatan isbat nikah jadi agenda tahunan. Selain itu, karena antusias masyarakat yang ingin mengikuti isbat nikah cukup tinggi, sehingga Bagian Kesra memastikan menambah kuota isbat nikah pada tahun 2024.

Tujuannya tidak lain, untuk memastikan masyarakat Kabupaten Kepahiang yang sudah menikah secara agama memiliki buku nikah dengan mengikuti isbat nikah. Ini disampaikan Kabag Kesra Setkab Kepahiang, Devison, S.STP, Kamis 21 Desember 2023. 

Dia mengatakan, masyarakat Kabupaten Kepahiang yang ingin mengikuti isbat nikah sangat banyak. Tetapi pada tahun 2023 ini kuota isbat nikah tersedia hanya untuk 40 pasang Pasutri saja.

"Ratusan Pasutri yang mendaftar, tapi hanya 40 pasang yang diakomodir, sesuai dengan kuotanya pada tahun ini. Ya karena itu, pada tahun 2024 mendatang akan tambah kuota isbat nikah. Sehingga Pasutri yang belum terakomodir pada tahun ini, bisa ikut di tahun 2024 mendatang," kata Devison.

Dia melanjutkan, sesuai dengan instruksi Bupati Kepahiang, isbat nikah akan dijadikan agenda tahunan. Mengingat dari data yang ada, masih ada ratusan Pasutri di Kabupaten Kepahiang yang sudah menikah tapi belum mempunyai buku nikah. 

"Jika isbat nikah ini menjadi agenda tahunan, maka setiap tahunnya jumlah masyarakat yang sudah menikah tapi belum punya buku nikah bisa berkurang. Kuotanya akan kita tambah, sehingga seluruh masyarakat yang sudah menikah mempunyai buku nikah," sampai Devison.

BACA JUGA:Jangan Khawatir Tidak Punya Buku Nikah, Pemkab Kepahiang Jadikan Isbat Nikah Agenda Tahunan

Buku nikah, lanjut Devison, merupakan catatan administrasi yang sangat penting. Karena itu dingatkan, masyarakat jangan hanya melangsungkan pernikahan sah secara agama, tapi juga harus tercatat administrasinya di KUA. "Buku nikah sangat banyak manfaatnya, karena untuk mengurus administrasi kependudukan setelah menikah, syarat utamanya adalah buku nikah," demikian Devison. 

Sekadar mengulas, pada tahun 2023 ini Bagian Kesra Pemkab Kepahiang bekerja sama dengan PA Kepahiang, Kemenag Kepahiang, dan Disdukcapil Kepahiang menyelenggarakan isbat nikah dengan kuota 40 Pasutri.

Sebarannya di Kecamatan Kepahiang 3 pasang, Tebat Karai 4 pasang, Ujan Mas 11 pasang, Muara Kemumu 11 pasang, Kabawetan 3 pasang, Bermani Ilir 7 pasang, dan Seberang Musi 1 pasang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan