Jangan Khawatir Tidak Punya Buku Nikah, Pemkab Kepahiang Jadikan Isbat Nikah Agenda Tahunan
IKUT : Sebelumnya puluhan warga Kabupaten Kepahiang mengikuti isbat nikah 2023.--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Berdasarkan data yang diperoleh, ada 700 pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang sudah menikah tapi tidak mempunyai buku nikah. Ini terjadi karena masyarakat tersebut hanya menikah secara agama atau disebut nikah bawah tangan, tanpa melakukan pernikahan yang resmi tercatat di Kemenag.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memprogram isbat nikah menjadi agenda tahunan. Ini diungkapkan Kabag Kesra Setkab Kepahiang, Devison, S.STP. Dia menyampaikan, dengan dukungan yang diberikan Pemkab Kepahiang, pihaknya mengagendakan program isbat nikah menjadi agenda tahunan.
"Karena berdasarkan data yang ada, itu kisaran 700 Pasutri di daerah kita ini tidak mempunyai buku nikah. Padahal diantara para Pasutri ini pernikahannya sudah berusia belasan bahkan ada yang sudah puluhan tahun.
"Kita mewacanakan isbat nikah menjadi agenda tahunan, namun kita membutuhkan dukungan dari Pemkab Kepahiang serta DPRD Kepahiang dalam hal penganggarannya," kata Devison, Sabtu (25/11).
Menurutnya, dengan setiap tahunnya meneyelenggarakan isbat nikah, diyakni secara berlahan seluruh masyarakat di Kabupaten Kepahiang bisa mempunyai buku nikah. Tapi masyarakat yang mengikuti program isbat nikah, diutamakan Pasutri yang memang baru menikah satu kali. Dalam artian tidak kawin cerai dan kawin cerai.
"Jika program ini berjalan setiap tahunnya, maka kisaran ratusan Pasutri tersebut secara berlahan seluruhnya mendapatkan buku nikah. Ya dengan syarat mengikuti isbat nikah, administrasinya harus lengkap. program isbat nikah bentuk kepedulian Pemkab Kepahiang kepada masyarakat Kepahiang," sampainya.
Buku nikah, lanjut Devison, merupakan administrasi yang penting sebagai warga negara. Karena itu ditekankan, warga Kabupaten Kepahiang sudah menikah, harus memiliki buku nikah. Yakni jangan hanya sekedar menikah sah secara agama, tapi harus tercatat sah secara negara.
BACA JUGA:Ratusan Warga Hadiri Reses Zainal Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
"Jadi, buku nikah sangat banyak manfaatnya. Karena untuk mengurus administrasi kependudukan, syarat utamanya adalah buku nikah. Semoga isbat nikah bisa menjadi agenda tahunan kita dan mendapatkan dukungan dari DPRD," demikian Devison.
Untuk diketahui, padfa tahun 2023 ini bagian Kesra Setkab Kepahiang bekerja sama dengan PA Kepahiang, Kemenag Kepahiang, dan Disdukcapil Kepahiang menyelenggarakan isbat nikah dengan kuota 40 Pasutri. Seberannya di Kecamatan Kepahiang 3 pasang, Tebat Karai 4 pasang, Ujan Mas 11 pasang, Muara Kemumu 11 pasang, Kabawetan 3 pasang, Bermani Ilir 7 pasang, dan Seberang Musi 1 pasang.