BENGKULU RK - Program pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengratisan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) maupun kendaraan roda empat atau lebih yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu terhitung sejak tanggal 1 Mei 2023 lalu akan segera berkahir pada 30 November 2023 mendatang.
Terkait hal ini Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA mengimbau kepada masyarakat yang belum memanfatkan program pemutihan ini agar segera ikut agar tidak ketinggalan.
"Kepada masyarakat Bengkulu kita mengharapkan untuk menggunakan fasilitas pembebasan beban, tunggakan dan sebagainya untuk program pemutihan. Ini positif sekali karena memang kita kasi rentang waktu," ungkap Rohidin.
Selain itu, gubernur juga meminta agar Samsat dan pihak terkait lainnya dapat menjemput bola kepada kelompok masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini.
"Kami minta kepada Samsat untuk jemput bola, dimana potensi kelompok-kelompok masyarakat seperti pasar-pasar atau tempat pertemuan, tolong disampaikan," imbuhnya.
BACA JUGA:Pengusaha Perempuan Muda Bengkulu Ini Dorong Atasi Persoalan SDM Bengkulu
Lebih lanjut, Gubernur Rohidin juga meminta agar perangkat desa dapat mensupport program pemutihan ini kepada masyarakat desa, sehingga masyarakatnya mengetahui terkait program pemutihan yang ada.
"Pemerintah desa harus mensupport ini, agar di desa-desa atau kampung-kampung diumumkan bahwa ada fasilitas yang sangat membantu masyarakat. Sehingga warga desa dapat memanfaatkan Program Pemutihan Pajak dan ketertiban pembayaran pajak dapat tercapai," tutup Rohidin.