Radarkepahiang.bacakoran.co - Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kepahiang, Muktar Yatib, S.Pd mengakui instansi yang sekarang dipimpinnya masih mengalami kekurangan tenaga Pustakawan. Pihaknya, kata Muktar, telah mengusulkan penambahan tenaga Pustakawan pada pemerintah kabupaten.
Menurut Muktar, meski pun formasi ASN belum direkrut oleh pemerintah kabupaten, tapi penambahan SDM Pustakawan tertap diusulkan untuk tenaga kontrak.
Mengenai hal itu, Dinas Perpusda Kepahiang menetapkan kriteria khusus, yakni harus berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Perpustakaan. Sebab nantinya, SDM tersebut tidak hanya bertugas sebagai Pustakawan tapi juga dapat membidagi Arsiparis.
Kurangnya tenaga Pustakawan, sambung Muktar, menyebabkan Dinas Perpusda Kepahiang belum maksimal mencapai tujuan dan menjalankan fungsinya sebagai mesin penggerak literasi.
BACA JUGA:Maksimalkan Literasi, Dinas Perpusda Kepahiang Usulkan Penambahan SDM Pustakawan
“Untuk mengoptimalkan Tupoksi Dinas Perpusda ini, salah satunya harus tercukupi SDM-nya. Nah sementara kita saat ini masih sangat kekurangan tenaga Pustakawan, yang posisinya sejauh ini hanya ada 1 orang. Penambahan sudah kita usulkan, idealnya 6 orang, tapi latar belakang pendidikannya harus Ilmu Perpustakaan. Karena belum ada seleksi CPNS untuk formasi itu, terpaksa kami usulkan kebutuhan kontrak saja,” jelas Muktar, Kamis 29 Februari 2024.
Usulan itu, tambah Muktar, agar Dinas Perpusda Kepahiang memiliki tenaga kerja yang ahli dalam bidang perpustakaan. Mengingat, kurangnya SDM Pustakawan menyebabkan kurang optimalnya fungsi perpustakaan dan belum memaksimalkan fungsi pembinaan perpustakaan di pedesaan.
“Kita ingin fungsi perpustakaan sebagai pusat informasi berjalan dengan baik dan efisien. Supaya bidang perpustakaan berfungsi dengan optimal, serta dapat membina perpustakaan sampai ke tingkat desa,” terang Muktar.
Untuk diketahui, Pustakawan merupakan salah satu sumber daya yang menggerakkan sumber daya lain dalam organisasi perpustakaan yang memungkinkan perpustakaan dapat berperan secara optimal di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Sehingga pustakawan menjadi ujung tombak keberhasilan dalam penyebarluasan informasi di perpustakaan.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan pada Masyarakat, DPK Bengkulu Terus Optimalkan Kompetensi Pustakawan
Dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2007, disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Pustakawan dituntut harus mampu menerapkan suasana senyaman mungkin, bukan hanya dari segi fasilitas serta kelengkapan buku, namun memperlakukan pengunjung dan khususnya anggota perpustakaan sebagai aset penting perpustakaan untuk meningkatkan kemajuan perpustakaan.