Ketua Baznas Kabupaten Kepahiang, Drs. Rusmedi, MM menambahkan, penyaluran zakat rutin dilaksanakan pihaknya kepada masyarakat membutuhkan. Tujuannya untuk menguatkan visi Baznas menjadi lembaga utama mensejahterakan umat.
"Visi kita mensejahterakan umat. Namun untuk mewujudkan visi tersebut, tentu kami harus mendapat dukungan dari masyarakat dan Pemkab Kepahiang melalui ASN-nya," kata Rusmedi.
Menurutnya, visi mensejahterakan umat tidak lepas dari ketaatan masyarakat termasuk ASN membayar zakat. Semakin taat masyarakat membayar zakat, semakin banyak pula masyarakat yang masuk kategori layak diberikan bantuan mendapatkan bantuan.
"Semakin banyak masyarakat taat membayar zakat, maka akan semakin banyak pula masyarakat membutuhkan yang terbantu," demikian Rusmedi.
Sekadar informasi, Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
BACA JUGA:Memasuki Masa Pensiun, Perpisahan Camat Ujan Mas Penuh Haru
Lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Dalam UU tersebut, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, Baznas bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.