CJH Dapat Ajukan Permohonan Pendampingan dan Penggabungan Mahram

Kamis 29 Feb 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.bacakoran.co - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu menyebut Calon Jemaah Haji (CJH) musim haji 1445 Hijriah/2024 dapat mengajukan permohonan pendampingan atau penggabungan mahram. Kebijakan ini dilakukan untuk CJH yang memiliki ikatan kekeluargaan seperti anak, orang tua atau suami istri yang terpisah.

Disampaikan Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, H. Allazi, SE, pendampingan dan  penggabungan mahram jauh berbeda pada musim haji sebelumnya, karena sama sekali tidak ada penggabungan mahram dan pendamping khusus jamaah haji yang nominasi masuk nomor urut kursi.

"Tahun ini alhamdulillah oleh Ditjen Haji ada kebijakan khusus, ada pendamping lansia (Lanjut Usia) dan ada penggabungan mahram atau suami, istri, anak dan keluarga terpisah akibat yang terpisah. Terpisah itu biasanya mendaftar tidak serempak dan tidak bisa bergabung, tahun ini ada penggabungan itu," tutur Allazi.

Ditambahkannya, bagi CJH yang ingin mengajukan pendampingan atau mengajukan permohonan penggabungan mahram dapat melakukan pengajuan ke Kantor Kemenag, dengan batas waktu paling lambat pada 7 Maret 2024 mendatang.

BACA JUGA:Bulog Pastikan Stok dan Harga Beras Aman

"Sampai hari ini  yang sudah mengajukan penggabungan atau pendamping sebanyak 27 orang calon jamaah pendamping," kata Allazi.

Ia menyebut, yang mengajukan permohonan penggabungan mahram atau pendampingan syaratnya sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama. Sehingga bisa diurus untuk digabungkan.

"Kalau yang mengajukan belum lunas dipastikan tidak bisa mendampingi, ini syarat," imbuhnya.

Selain itu, keberangkatan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan yakni apabila masih ada kuota kurang maka jamaah pendamping atau penggabungan mahram bisa diberangkatkan. Namun apabila kuota penuh, maka tidak bisa diberangkatkan dan menjadi lunas tunggal untuk tahun depan.

Apalagi kriteria pemberangkatan yang sudah diatur dalam keputusan Dirjen adalah, pertama urut nomor kursi. Kemudian lansia, yang ketiga penggabungan mahram, yang keempat pendamping Lansia, yang kelima baru cadangan yang melunasi Bipih tahap I.

"Urutan pemberangkatannya urutan pertama urutan nomor kursi, masih ada kurang kuotanya maka penggabungan mahram dan lansia untuk menutupi. Apabila  masih juga kurang kuotanya maka cadangan yang naik, dan jika masih ada kurang juga Provinsi Bengkulu maka akan diisi provinsi yang terdekat yang menutupinya," papar Allazi.

BACA JUGA:HUT Basarnas ke-52, Rosjonsyah Ajak Optimalkan Pelayan SAR

Lebih jauh ditambahkan Allazi, untuk 27 CJH yang melakukan pengajuan pendampingan dan penggabungan mahram akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Ia menyebut, dari 27 orang tersebut menurutnya  sudah memenuhi persyaratan untuk pendampingan Lansia, penggabungan mahram suami istri terpisah dan ada juga yang ingin bergabung dengan ketentuan lain.

"Ini akan diverifikasi dan untuk sementara  kawan-kawan dari Kemenag mengusulkan dan menginput langsung di sistem, di Siskohat. Kami tarik data verifikasi dan menurut kami 27 ini sudah memenuhi persyaratan," tambahnya.

Nantinya semua pengajuan yang terverifikasi kalau memang tidak sesuai dengan ketentuan Ditjen Haji akan dicoret dari daftar pengajuan permohonan pendampingan dan penggabungan mahram. 

Kategori :