Radarkepahiang.bacakoran.co - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pada pengukuhan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Desa Bukit Sari. Ini merupakan BKM ke-14 yang dikukuhkan oleh KUA Kecamatan Kabawetan. Demikian disampaikan Kepala KUA Kabawetan, Harlen Devis Munandar, S.Ag., M.Ag.
Selaku ketua BKM tingkat kecamatan, Harlen menyerahkan SK sekaligus mengukuhkan BKM Bukit Sari secara langsung di Masjid Nurul Huda. Di dalam sambutannya, Kepala KUA mengimbau supaya BKM yang sudah dikukuhkan dapat memberikan kontribusi yang terasa bagi masjid maupun masyarakat sekitaran masjid.
"Pada hari ini sudah kita mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan Badan Kesejahteraan Masjid Desa Bukit Sari. Kemudian, dengan adanya kepengurusan yang baru ini nantinya bisa memberikan dampak dan kontribusi bagi masjid. Yang mana bangunannya nanti semoga lebih bagus dan tak lupa juga beserta isinya yang ramai di setiap salat 5 waktu. Kita pun berharap pengurus BKM ini bisa memberikan dampak positif juga bagi masyarakat sekitar masjid yang salah satu caranya mungkin dengan memproduktifkan wakaf yang ada di Desa Bukit Sari," jelas Harlen, Senin 04 Maret 2024.
Harlen juga menerangkan, tujuan BKM untuk meningkatkan kesejahteraan masjid serta tempat ibadah umat Islam lainnya atas dasar takwa melalui peningkatan manajemen (idarah), kemakmuran (imarah), dan pemeliharaan (riayah).
BACA JUGA:BKMT Memiliki Peran Penting dalam Mewujudkan Perempuan Muslimah
BKM berasaskan Pancasila dan berlandaskan iman dan takwa. Bahwa, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) adalah badan bentukan Kemenag untuk meningkatkan peranan dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam.
"Tugas Badan Kesejahteraan Masjid antaranya melakukan advokasi dan kerja sama dengan pengurus masjid untuk pengamanan aset dan kekayaan masjid. Melakukan pembinaan organisasi dan administrasi pengelolaan masjid," terang Harlen.
Ia berharap pengurus badan kesejahteraan masjid dapat melakukan koordinasi dan kerja sama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan dakwah dalam rangka pencerahan umat melalui kegiatan taklim, tazkiyah, tilawah, dan ishlal. Mengupayakan bantuan peningkatan sarana dan prasarana, pembangunan atau rehabilitasi, dan pemeliharaan masjid.
Untuk diketahui regulasi BKM adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid.
BACA JUGA:KUA Ujan Mas Pastikan BKM Seluruh Masjid di Wilayahnya Terbentuk
Sementara Kepala Desa Bukit Sari, Sutrimo yang juga hadir dalam kesempatan tersebut, mengucapkan terima kasih kepada Kepala KUA yang sudah menyerahkan SK BKM Desa Bukit Sari. Beliau berharap kedepan apa yang menjadi harapan semuanya, terutama yang disampaikan Kepala KUA dapat diimplementasikan di Masjid Nurul Huda.
"Pemerintah desa mendukung penuh Badan Kesejahteraan Masjid yang sudah terbentuk, pada prinsipnya mendukung penuh tiap kegiatan keagamaan ditengah masyarakat," kata Sutrimo.